E satu.com (Cirebon) - Libur Natal dan tahun baru 2021 akan menjadi Masa liburan yang akan banyak dimanfaatkan orang, namun dalam situasi masa pademi saat ini angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 (Nataru) berlangsung pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang di Daop 3 Cirebon pada masa tersebut sebanyak 15.330 penumpang, sedangkan yang turun berjumlah 15.111.
“Data tersebut diambil hingga Kamis (24/12/2020) pukul 10.00
serta untuk seluruh Stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon,” terang Manager
Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif
pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI
memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api
(KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).
“Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Senin (21/12/2020) kemarin di Stasiun Cirebon Prujakan serta Stasiun Cirebon Kejaksan,” sebut Lukman.
Lukman menambahkan bahwa aturan yang wajib diperhatikan bagi
calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru
pada SE Kemenhub RI No. 23 tahun 2020 dan No. 3 Gugus Tugas Covid 19 menyebut:
Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil
negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah
usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes
Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk,
hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3
derajat celcius.
Wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker
medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun
keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan
Menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ).
Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
“Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya
akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan
sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan,” terangnya.
dengan demikian, imbuh dia, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya.
“Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 tiga bulan dari
tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang
diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru,” Ungkap Lukman ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: