BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com (Cirebon)
– Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, membahas terkait rumah tidak laik huni (rutilahu), Selasa (12/1) pagi, di ruang rapat serbaguna gedung DPRD Kota Cirebon.

Kepala DPRKP Kota Cirebon, Ir Agung Sedijono MSi mengatakan, rapat tersebut membahas persyaratan warga yang menerima bantuan rutilahu agar tidak terlalu sulit. Karena pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki persyaratan tersendiri, sehingga Pemkot Cirebon ingin lebih mempermudah.

“Terutama terkait memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikanyang sah. Kalau kepemilikan yang sah semua orang tahu berupa sertifikat, hak guna bangunan, ada letter c atau girik. Ada juga tipe hamparan yang milik lembaga tapi dihuni oleh warga dalam kurun waktu lama dan tidak ada sengketa,” ujarnya.

Agung mengakui, pada hakikatnya DPRD Kota Cirebon ingin syarat tersebut dipermudah, sehingga realisasi bantuan tidak lama dan berbelit. Ia juga mengatakan, program rutilahu yang dikelola oleh Pemkot Cirebon tidak berupa uang, melainkan material bangunan.
“Kalau dulu berbentuk uang yang dikelola oleh DSPPPA dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan sekarang akan dikelola oleh DPRKP dengan bentuk bantuan, pemilik rumah tidak menerima uang yang kemudian dibelanjakan. Jadi sistemnya akan meniru yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan provinsi,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, pihaknya mendorong agar perwali yang mengatur tentang bantuan rutlilahu bisa cepat diterbitkan. Pasalnya, saat ini mencapai 4.800 rumah yang laik untuk diperbaiki.

“Sementara setiap tahun pasti akan terus bertambah. Kalau mengharapkan bantuan pemerintah pusat atau provinsi hanya pada kisaran 300 unit dalam setahun. Jadi butuh waktu lama untuk menyelesaikan. Oleh sebab itu, harus dipercepat dengan kita sendiri yang menganggarkan,” jelasnya.
Watid menjelaskan juga, apabila Pemkot Cirebon menganggarkan mandiri dengan kisaran 250 rumah dalam setahun, dengan anggaran Rp15 juta/rumah, maka butuh sekitar Rp4 miliar. Jumlah tersebut dinilai bisa dianggarkan dalam APBD Kota Cirebon.

“Seperti yang pernah saya katakan, ada anggaran yang dinilai tidak perlu dan tidak penting. Misalnya pembangunan gapura di banyak titik, kalau dialihkan akan bisa lebih manfaat untuk rutilahu,” jelasnya.

Sedangkan terkait persyaratan, Watid meminta agar lebih lentur. Karena banyak rumah warga yang tidak mampu tanpa memiliki sertifikat. “Kalau secara fisik laik untuk dibantu, kenapa pemerintah tidak bisa membantu? Itu yang ingin kami kurangi persyaratan yang dinilai menyulitkan,” kata dia. (fer/job)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top