E satu.com ( Cirebon)  – Sidang kasus sengketa tanah Perum Marine No. 1 antara Eka Sartika VS Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan telah mencapai tahap putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. 

Dalam sidang yang berlangsung secara elektronik tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memutuskan untuk menolak gugatan pelawan dalam perkara ini adalah Eka Sartika. 
Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon Asyrotun Mugiastuti saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. 

“Sidangnya sudah putusan dengan petikan perkara menolak gugatan pelawan, namun kita akui memang sedikit ada kendala saat upload ke e-court,”kata Asyrotun Mugiastuti Kamis(7/1). 

Meskipun telah menolak gugatan pelawan, pihak Pengadilan Negeri belum menyatakan pertimbangan hukum mengapa menolak gugatan dari pihak pelawan. 

“Untuk saat ini kita hanya bisa mengatakan isi putusan saja, untuk pertimbangan hukumnya kita tidak bisa ceritakan karena saya majelisnya, yang jelas perkara 76 itu sudah putus,”tuturnya.
Untuk bukti-bukti yang diajukan oleh pelawan yaitu Eka Sartika sendiri sudah dilihat dan dipertimbangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Saya tidak bisa berkomentar mengenai itu, yang jelas majelis sudah melihat dan mempertimbangkan semua bukti yang ada, buktinya kita pasti lihat satu persatu dan kita bandingkan kita nilai,”katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Eka Sartika Charlie Croosby Marpaung mengatakan pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu dekat. 

“Putusannya tadi ditolak semua, nanti langkah selanjutnya kita akan banding,”katanya.
Namun Charlie Croosby Marpaung atau akrab disapa Marpaung mempertanyakan sikap pengadilan yang tidak langsung mengupload pertimbangan hukumnya. 

“Kita bingung kenapa majelis hakim menolak gugatan kami, hal ini karena pertimbangannya belum jelas hanya petikan putusan saja, jadi kita seperti orang bodoh hanya melihat putusan saja tanpa ada pertimbangan,”jelasnya.
Marpaung melanjutkan, posisi tanah itu di persil nomor 8 berdasarkan putusan nomor 46 tahun 2010, sedangkan tanah yang sedang di sengketa kan di Perum Marine nomor 1 itu masuk dalam persil nomor 7.
“Disini ada error ini objecto yang diklaim oleh PD Pembangunan, karena tanah yang diklaim oleh PD Pembangunan itu berdasarkan bukti nomor 46 tahun 2010 bukti kepemilikan tanah itu ada di persil 8 sedangkan tanah punya kita itu ada di persil 7,”tuturnya.

Merpaung menyampaikan jika memang tanah tersebut milik PD Pembangunan atau Pemerintah Daerah Kota Cirebon, seharusnya tanah tersebut masuk didalam buku daftar aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah kota. 

“Seharusnya jika tanah itu milik pemerintah kota, pasti terdaftar sebagai tanah pemerintah kota dalam buku daftar aset tanah, sementara pihak PD Pembangunan tidak pernah menghadirkan bukti tersebut didalam persidangan,“ucapnya.

Marpaung melanjutkan dengan tidak dihadirkannya bukti buku daftar aset tanah oleh pihak PD Pembangunanmaka seharusnya PD Pembangunan tidak sembarangan untuk mengklaim tanah orang. 
“Jelas ini error in objecto,  bagaimana bisa status tanah yang berada pada persil 8 malah menunjuk sebagai asetnya itu di persil 7,”lanjutanya

Marpaung menegaskan tanah tersebut berasal dari tanah negara, hal ini dikuatkan dengan adanya saksi ahli yang diajukan oleh pihaknya, selain itu juga dibatasi oleh batas alam yaitu sungai. 
“Prosedur yang dilakukan pak Haji dalam mengajukan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur hukum, yaitu dari tanah negara asal usulnya, bukan dari eks tanah bengkok,”katanya.

Marpaung mengungkapkan pihaknya mempunyai bukti yang kuat, hal ini dikarenakan berdasarkan sidang lapangan tanahnya jelas berada di persil 7.

“Berdasarkan persidangan dilapangan jelas posisi tanah yang disengketakan masuk dalam persil 7, bukan 8 yang diklaim oleh pihak PD Pembangunan,”katanya.

Marpaung juga akan menyerahkan permasalahan sengketa ini ke Komisi Yudisial (KY) agar dapat ditinjau secara langsung. 

“Kita juga akan serahkan permasalahan ini untuk ditinjau oleh komisi yudisial,  sudah sesuai dengan putusan dan pertimbangan belum, karena fakta dilapangan kita sudah cek semua,”tandasnya.( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top