BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) -
  Tindak kejahatan terjadi lagi di Cirebon, tepatnya di desa Kalitengah Kecamatan Tengah Tani kejadian ini antara adik dan kakak.
Aktifitas keseharian sang adik yang memang mengalami gangguan jiwa dan sering membawa senjata tajam membuat sang kakak khawatir akan keselamatannya dan orang-orang disekitar, dari hari kehari sang adik terus menerus marah dan mengamuk dan seringkali membahayakan.

Pada puncaknya di tanggal 15 november 2020 sang kakak mengambil kesimpulan dan keputusan untuk mengakhiri nyawa adik kandungnya sendiri, motif dari pembunuhan sendiri selain daripada gangguan yang dialami oleh sang adik latar belakang keluarga korban yang berada di garis kemiskinan yang tidak bisa membawanya untuk pengobatan dan kekhawatiran dari keluarga apabila sang Adik sedang marah dan mengamuk.

Dari hasil pers conference yang dilakukan Polres Cirebon Kota memaparkan “kemana-mana adiknya membawa badik dan parang dan pada saat itu adiknya marah dan mengamuk, akhirnya sang kakak mengambil keputusan dan kesimpulan untuk membunuhnya dengan melakukan pembacokan” ungkap Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan, Senin (15-02-2021)

Pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman pasal 338 KUHP dengan hukuman paling lama lima belas tahun, kejadian tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi antara adik dan kakak dan diharapkan untuk bisa diantisipasi untuk tidak terjadi dikemudian hari.

Kasus kejahatan oleh seseorang yang mengalami gangguan jiwa memang tidak bisa dipidanakan hal itu tercantum dalam pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hal tersebut harusnya dapat diperhatikan oleh pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi tindak kejahatan oleh para pelaku yang memang sedang mengalami gangguan kejiawaan (mlk)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top