BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- kepala dinas Tenaga Kerja yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon atas dugaan tindak pidana korupsi di pengelolaan sampah.

Disebutkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugiaan negara sekitar Rp 322 juta. Terkait pengelolaan sampah.

As memenuhi panggilan kejaksaan dan langsung di tetapkan sebagai tersangka untuk dititipkan pada Rumah Tahanan Kerlaas 1 Cirebon

“Kasusnya sejak tahun 2018, kemudian proses penyelidikan, penyidikan di tahun 2020 akhir. Awal Januari ditetapkan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Taufik Hidayat.

Kemudian, hari ini ada tahap 2 yang dilanjutkan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, turut ditahan dua orang lainnya yakni, PPATK dan satu orang lagi dari pihak rekanan atau swasta.

Menurut dia, yang bersangkutan juga telah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. (Fer)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top