BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Berprofesi sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa dipemerintah desa adalah pilihan bagi sebagian orang.

Luruskan nawaitunya atau niat saat menjadi pemimpin.

Mengabdikan diri untuk masyarakat yakni menjadi pemimpin yang baik, mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan dan kemajuan lingkungan wilayahnya.

Dalam wawancaranya dengan Awak Media E Satu Com, selasa (14/9/21) Praktisi Hukum/ Konsultan Hukum Adv. Qorib, SH.,MH.,CIL.,C.Me menegaskan ketika masuk dalam lingkup pemerintah desa pelayanan pada masyarakat yang optimal dan maksimal harus diperhatikan demi terciptanya lingkungan pekerjaan yang nyaman dan juga disisi lain harus selalu melaksanakan tugas tugas dan pekerjaan sehari-hari dengan penuh rasa tanggung jawab karena orang yang bertanggung jawab pasti tahu akan kewajibannya" ketika tanggung jawab terabaikan maka bagian bagian lain juga akan terabaikan" tegasnya.

Lanjutnya sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa harus mampu menunjukkan kewajibannya untuk secara jujur dan bertanggung jawab melaksanakan atas pekerjaannya sehari-hari karena sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa dipemerintah desa tentunya harus memahami bahwa sebagai pelayan publik, diduga oknum kuwu atau kepala desa harus berperan dan dapat memberikan contoh serta suri tauladan yang baik pada bawahan dan masyarakat disamping itu harus dapat memberikan dan meningkatkan pelayanan yang maksimal serta optimal pada masyarakat, mensejahterakan masyarakatnya serta dapat memberikan hal positif kemanfaatan dan kemaslahatan pada masyarakat selama kepemimpinannya misalnya kemajuan lingkungan wilayahnya, ucapnya.

Menerima tugas dan jabatan diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa merupakan sebuah amanah oleh karena itu bekerjalah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan serta prosedur yang telah ditetapkan, bukan semaunya saja, imbuhnya.


Melaksanakan tugas dan fungsi tersebut merupakan kewajiban sebagai pelayan publik misalnya diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa" menjalankan tugas itu kewajiban sebagai konsekuensi gaji yang dimakan" tandas adv. Qorib Magelung Sakti.

Diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa, mendapat amanah dari masyarakat, sikap kepribadian, watak dan karakter harus bisa bekerja sepenuh hati dan menjauhi tindakan tercela dan akan keterlaluan jika bekerja ogah ogah-ogahan dan malas malasan, diduga datang dan diduga sekian jam pergi lagi dengan alasan yang diduga tidak jelas bahkan diduga tidak datang sama sekali" kepemimpinan diduga sebagai oknum kuwu atau kepala desa, tetap dipertanggungjawabkan selama kepemimpinannya walaupun diduga telah selesai atau habis masa jabatannya" pungkas praktisi Hukum Konsultan Hukum Adv. Qorib, SH.,MH.,CIL.,C.Me.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top