BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com  (Majalengka) - Presiden RI Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tanggal 9 September 2021. Diharapkan disparitas atau ketimpangan daerah di Jawa Barat bisa teratasi. Jokowi menyebut, isu disparitas belakangan jadi isu strategis di Jawa Barat. (mapaybandung, 8/10/2021)

Di tengah rakyat tertatih-tatih yang masih berjuang menghadapi pandemi, penguasa justru memprioritaskan pembangunan tol. Padahal Rakyat hampir tak bisa merasakan dampak pembangunan itu. Yang ada lahan pertanian mereka berkurang karena dibebaskan untuk pembangunan infrastruktur. Meski mereka mendapat kompensasi dari pembebasan lahan, kehidupan mereka masih jauh dari kata sejahtera.

Jika kita lihat, ketimpangan kesejahteraan yang terjadi saat ini adalah akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme, bukan karena tidak tersedianya pangan atau sumber daya alam. Ketimpangan ekonomi terjadi karena liberalisasi ekonomi yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme dan politik ekonomi kapitalisme yang memfokuskan kepada produksi kekayaan tapi mengabaikan distribusi atau pemerataan. Dengan demikian, sumber daya alam dan komoditas strategis yang seharusnya milik umum, justru dikuasai dan dimonopoli oleh para kapitalis. 

Kebebasan hak milik merupakan salah satu ide dasar kapitalis dalam mengatur kepemilikan. Menurut ide ini, setiap individu berhak memiliki barang-barang yang termasuk dalam pemilikan umum (public property) seperti ladang-ladang minyak, tambang-tambang besar, pelabuhan, jalan, barang-barang yang menjadi hajat hidup orang banyak, dan lain-lain. 

Pembangunan yang bersandar pada paradigma ini jelas mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial. Akan terjadi akumulasi kekayaan yang melimpah-ruah pada segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat tidak dapat menikmati hasil pembangunan. Tol yang dibangun pun merupakan akses ke kawasan metropolitan Rebana yang di sana akan dibangun berbagai industri yang tentunya akan menguntungkan para pemilik modal. 

Infrastruktur yang dibangun di atas dasar sistem kapitalisme-neolib tidak akan berorientasi pada kepentingan rakyat. Mereka menciptakan berbagai proyek strategis hanya untuk memberi peluang bagi asing menguasainya.

Padahal, pembiayaan infrastruktur melalui investasi tentu berdampak pada keleluasaan swasta memiliki aset strategis negara. Infrastruktur bolehlah maju, tapi tak dimiliki sepenuhnya oleh rakyat dan negara. Tarif tol akhirnya mahal dan penjualan beberapa ruas tol kepada asing menjadi contoh konkretnya. Inilah corak pembangunan ala kapitalisme yang tak akan pernah berpihak kepada rakyat. Tak akan mampu menghilangkan ketimpangan pembangunan karena ketimpangan itu sendiri lahir dari sistem ini.

Menurut pandangan Islam, penguasa seharusnya amanah mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat dengan skala prioritas yang adil dan membawa kemaslahatan. Karena, dalam pandangan Islam setiap pembangunan sarana publik seperti jalan dilakukan dalam rangka melayani kemaslahatan publik. Negara berkewajiban menyediakan sarana jalan tersebut sesuai kebutuhan riil di tengah-tengah masyarakat dengan kualitas baik dan gratis. 

Jalan tidak dipandang hanya sekadar untuk percepatan ekonomi sehingga daerah-daerah yang dinilai kurang ekonomis meski masyarakat sangat membutuhkan tidak diperhatikan. Namun sebagai sarana untuk memudahkan perpindahan orang dan barang dalam melaksanakan setiap aktivitasnya. Baik untuk kepentingan ekonomi, menuntut ilmu, silaturahmi, rekreasi, maupun hal-hal lain yang membuat semua aktivitas masyarakat berjalan lancar, aman dan nyaman. 

Untuk membangun seluruh kebutuhan itu, memang diperlukan dana yang cukup besar. Namun, negara yang kaya akan sumber pendapatan, tentu bukan menjadi masalah. Dalam sebagian pandangan ajaran Islam, telah mengatur sumber-sumber pendapatan negara yang dapat menjadi tumpuan pembangunan infrastruktur, yakni dari harta milik negara dan harta milik umum. Keduanya akan dikelola di baitulmal. Harta itu akan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan negara, baik kebutuhan administrasi maupun pembiayaan untuk masyarakat.

Adapun sumber-sumber pendapatan itu dapat diperoleh dari jizyah, kharaj, fai (Pajak) yang masuk pada pos harta milik negara. Sedangkan harta milik umum berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dari pengelolaan sumber-sumber ini, akan terkumpul dana ribuan triliun hingga negara tak akan kekurangan dana untuk pembiayaan pembangunan.

Disamping itu, haram mengambil sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dari Utang Luar Negeri. Karena ULN dapat dijadikan alat penjajahan bagi asing/aseng. Inilah sesungguhnya perangkap penjajah kapitalis menjerat negeri-negeri muslim untuk terus bergantung kepada mereka. 

Allah SWT berfirman, “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (TQS An Nisa : 141)

Dari pandangan menurut sistem ekonomi Islam tersebut, negara akan memiliki sumber kekayaan yang cukup untuk membiayai infrastruktur. Negara juga mampu memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Sumber daya alam dikelola negara untuk kepentingan rakyat. 

Negara tidak akan menjual aset strategis. Semua kebutuhan rakyat terjamin. Ekonomi mengalami pertumbuhan karena produktivitas individu terjaga, sehingga penyediaan jalan dan infrastruktur lainnya dengan kualitas terbaik dan secara gratis adalah sebuah keniscayaan bagi negara. Pengelolaan harta negara dan milik umum dengan sistem ekonomi Islam semua itu tentu akan dapat terwujud. (Tawati)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top