E satu.com (Cirebon)
- Praktek perekrutan calon pekerja migran indonesia ( CPMI ) illegal atau tanpa ijin berhasil di gagalkan oleh jajaran reskrim polres cirebon kota. hal ini terungkap dalam konperensi pers yang dipimpin langsung oleh kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH di mako Polres Ciko pada hari ini. Jumat (29.10.21) jam 14.00 wib.

Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan kejadian tersebut berawal dari adanya informasi dari pelapor Sdr. AS, umur 25 tahun, Polri, alamat Jl. Veteran No 5 kota Cirebon. yang mana memberikan informasi dan melaporkan dugaan adanya PT ANKARINKA UTAMA SEJAHTERA merekrut calon pekerja migran Indonesia tanpa ijin yang akan diberangkatkan dengan tujuan negara singapura yang beralamat di Jl. Tambas 1 No 321A RT. 001/002 desa Adi Dharma kec. Gunungjati kab. Cirebon ". ucapnya.

lanjut Fahri " dan ternyata setelah dilaksanakan pengecekan ditemukan dalam pengecekan terhadap PT ARKARINKA UTAMA SEJAHTERA yang mana sebagai penanggung jawab ialah sdri. S, ditemukan tidak mempunyai surat ijin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)". ungkap Alumni Akpol 2002 ini. 

lanjut Kapolres Ciko " selain itu ketika melakukan pengecekan tempat tersebut ada beberapa calon pekerja migran Indonesia yang sedang ditampung antara lain FY, umur 40 tahun alamat ciara condong kec. Babakan sari Bandung., F, umur 26 tahun, alamat babakan Cirebon., VW, umur 23 tahun, alamat babakan Cirebon., TSH, umur 24 tahun, alamat babakan Cirebon., PNF, umur 24 tahun, alamat cikijing majalengka., P, 31 tahun, alamat Ciledug Cirebon., CAR, umur 29 tahun, alamat babakan Cirebon., NK, umur 25 tahun alamat babakan Cirebon dan J, umur 32 tahun, alamat babakan Cirebon. semuanya ada 9 orang yang ditampung dan siap diberangkatkan ". Jelas Akbp M. Fahri Siregar.

Kepada tersangka Sdr. S dijerat dengan Tindak pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 83 UURI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 2, dan atau 4, dan atau pasal 11 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). pungkas Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH.(wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top