BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com
- Ketika mendengar kata Advokat, mungkin hal pertama yang terlintas di pikiran kita masyarakat pada umumnya adalah suatu profesi yang berkaitan dengan pengadilan.Profesi Advokat sendiri memang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat.

Masyarakat, biasanya melihat peran seorang advokat itu ketika mereka mendampingi selebriti, pejabat dan tokoh-tokoh ternama di Indonesia yang sedang tersandung kasus hukum dan menjadi sorotan publik muncul dalam sebuah pemberitaan media massa.

Mereka yang menggeluti profesi advokat, memang bekerja untuk memberikan suatu pembelaan atau jasa hukum baik di dalam maupun di luar persidangan kepada perorangan, lembaga dan koorporasi dari agenda hukum perdata hingga pidana yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Stigma masyarakat tentang advokat di Indonesia sendiri sangatlah beragam. Salah satunya ialah profesi ini kerap diidentikkan dengan kekayaan atau gaya hidup mewah karena honorarium atau bayaran besar yang diterima.

Hal tersebut lantaran seseorang yang terjerat kasus hukum atau disebut sebagai klien, sering kali tidak memikirkan nominal uang yang mereka gelontorkan. Semata-mata untuk mendapatkan pembelaan diri di mata hukum atau memenangkan suatu perkara yang dihadapi.

Bayaran yang diterima oleh profesi yang nyentrik di kalangan pengusaha besar dengan sebutan lawyer ini, umumnya dihargai dengan jam terbang dan hasil kerjanya.

Biasanya, semakin rumit kasus yang ditangani maka makin melambung tinggi pula bayaran atas jasa seorang Advokat.

Kesuksesan dalam menyelesaikan perkara yang rumit itu nantinya juga akan memberikan dampak besar bagi popularitas atau reputasi bagi advokat itu sendiri. Tidak hanya mendapatkan nama baik, namun juga akan mendapat perhatian publik untuk menggunakan jasanya.

Kemewahan yang identik dengan profesi ini bisa dilihat dari sejumlah advokat sukses dan ternama di Indonesia, sebut saja seperti Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul.

Banyaknya kasus besar yang menjadi sorotan publik dan berhasil ditangani dengan baik, membuat kedua pria asal tanah Batak ini masuk dalam daftar advokat dengan bayaran termahal di tanah air.

Sehingga, rumah senilai miliaran rupiah, deretan supercar atau mobil mewah, perhiasan serta barang branded yang melekat di tubuh mereka sudah menjadi hal yang lumrah dipamerkan baik melalui pemberitaan maupun media sosial.

Bayaran tinggi yang identik dengan advokat itu pada akhirnya acap kali justru menumbuhkan persepsi di tengah masyarakat, bahwa suatu pembelaan atau bantuan hukum dari profesi ini adalah barang mewah yang sulit dijangkau.

Namun di balik itu, siapa sangka advokat pada hakikatnya merupakan profesi mulia dan terhormat yang dikenal dengan istilah ‘Officium Nobile’.

Artinya, profesi advokat selalu mengedepankan kepentingan umum atau orang banyak, terutama bagi orang tidak mampu yang terlibat masalah hukum.

Hanya saja, peran advokat saat memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu yang berbenturan dengan kasus hukum selama ini masih jauh dari pemberitaan dan belum banyak diketahui khalayak ramai.

Letak kemuliaan profesi Advokat ini, direfleksikan dari bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma atau gratis yang dikenal dengan istilah Pro Bono Publico atau yang disingkat dengan Pro Bono.

Istilah Pro Bono berasal dari bahasa latin, yang artinya sebuah pekerjaan profesional yang dilakukan dengan sukarela tanpa menerima pembayaran atau honorarium.

Bantuan hukum secara Pro Bono saat ini bahkan telah menjadi salah satu program prioritas oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Prof. Dr Otto Hasibuan, SH.MM.

Advokat yang namanya melambung tinggi saat menangani kasus Kopi Sianida ini, dengan tegas meminta advokat yang tergabung dalam Peradi untuk memberikan bantuan hukum Pro Bono dengan pelayanan kelas satu kepada masyarakat tidak mampu.

Menurutnya, bantuan hukum secara Pro Bono bagi orang tidak mampu tetap harus diberikan setara atau sama dengan bantuan hukum yang berbayar atau honorarium.

Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karanganyar, Rabu (15/12/2021) lalu.

“Sesuai kode etik advokat Indonesia, kalau memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada yang tidak mampu, maka tidak boleh tidak bersungguh-sungguh. Anda harus melakukan pembelaan itu sebagaimana anda dibayar. Jangan sampai karena pro bono anda memberikan servis yang kelas dua,” ujar Otto Hasibuan.

Menjadi advokat ‘beraliran’ Pro Bono itu sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Meskipun Pro Bono adalah kewajiban yang melekat kepada setiap individu advokat, dalam membantu pencari keadilan yang kurang secara finansial itu nyatanya tidak bisa dilakukan semata-mata hanya karena tuntutan profesi semata, melainkan perlu dorongan dari hati nurani atau panggilan jiwa advokat itu sendiri.

Pasalnya, Pro Bono mengakar pada nilai luhur pribadi advokat itu sendiri untuk punya rasa peduli dan keinginan membantu proses hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Meskipun, terkadang realitanya seorang advokat sering kali dihadapkan antara mematok bayaran untuk jasanya atau membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara sukarela.

Namun, tidak sedikit kisah menarik dan menyentuh dari seorang advokat yang pada akhirnya memilih mengabadikan dirinya untuk memberikan bantuan hukum secara sukarela kepada rakyat kecil atau orang tidak mampu.

Bagaimana advokat tetap memberikan hatinya secara penuh dan bekerja dengan totalitas kepada kliennya yang tidak mampu, meskipun sedang memberikan bantuan hukum secara gratis.

“Profesi advokat adalah profesi yang mulia yang disebut officium nobile, di saat dia berpikir untuk dapur keluarganya, dia tetap melaksanakan jiwa sosial dengan memberikan pembelaan atau bantuan hukum gratis ke masyarakat melalui Pro Bono.

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top