BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Komisi II DPRD mendorong agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Cirebon memaksimalkan potensi pajak daerah. DPRD meminta BKAD mengaktifkan kembali seratusan tapping box.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Syahriar MBA mengatakan, dari 177 tapping box atau alat perekam transaksi hanya 42 unit yang masih aktif. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pajak daerah tak diserap maksimal.

“Hanya 42 alat (tapping box) yang aktif. Selebihnya tidak beroperasi. Kami meminta agar diaktifkan,” kata Watid usai rapat di ruang Griyasawala DPRD Kota Cirebon, Jumat (28/1/2022).

Watid menyarankan agar Pemkot Cirebon tegas terhadap pelaku usaha yang enggan mengoperasikan tapping box. “Kita sudah punya payung hukumnya. Kalau tidak mau (menggunakan), tindak tegas saja. Supaya ada efek jera,” kata Watid.


Watid mengatakan, optimalisasi penggunaan tapping box merupakan upaya untuk meningkatkan pajak daerah. Menurutnya, pemerintah tak perlu khawatir dengan biaya pemeliharaan alat.

“Kalau misalkan kita mengeluarkan Rp 1 miliar untuk pemeliharaan, terus dapatnya Rp 5 miliar. Ya tidak masalah. Misalnya begitu,” ucapnya.

Komisi II DPRD juga meminta agar BPKAD mengidentifikasi pelaku usaha yang wajib pajak tapi nonaktif. “Bangkrut atau memang tidak aktif. Mungkin ada juga yang jalan tapi untuk bayar tidak bisa. Jadi harus ada pemilihan,” kata Watid.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cirebon, Arif Kurniawan MT mengatakan pihaknya telah menetapkan target pendapatan sektor pajak pada tahun ini Rp 196 miliar. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp 192 miliar. Arif mengaku telah berkoordinasi dengan BJB terkait penambahan tapping box.

“Penambahannya sekitar 50 unit. Sekaligus soal biaya pemeliharaan selama tiga tahun,” kata Arif saat rapat.


BKAD ini selama ini rutin memantau pelaku usaha yang wajib pajak. Pihaknya juga tengah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha yang tak aktif membayar pajak.

“Kita juga sedang membahas soal perda pajak. Kemudian merevisi atau penyesuaian perwali-perwali yang ada. Ini PR kita,” kata Arif.(pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top