BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
-  Seorang Pria berinisial D ( 35 ) warga  desa  Japura Lor Kabupaten Cirebon di bekuk  Polisi di desa Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon  karena diduga mencabuli anak di bawah umur sebut saja  Mawar (16 ) pada tanggal 28 maret 2022

Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum LKBH Buntet Pesantren ADV.Teja Subakti SH , mengatakan di depan Para awak media  dalam  Presscone di kantor LKBH buntet Pesantren Kabupaten Cirebon ,pelaku ditangkap berawal saat berada didesa asalnya Bendungan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.

"Peristiwa pencabulan bermula pada bulan oktober 2021 pelaku bertemu dengan korban dan saling menyapa  dan pelaku menggoda korban , berawal dari kejadian tersebut pelaku mulai mencari nomor kontak korban dan mendapatkan nomor korban dari telepon genggam istrinya yang masih kerabat korban , setelah mendapat no korban pelaku mulai sering menelepon dan video call kepada korban dengan pesan merayu pada akhir bulan oktober 2021, dan mengirimkan kuota sebesar 1 Gb dan mengajak berhubungan intim namun korban menolak, selain sering membelikan kuota pelaku juga memberikan uang jajan ,korban pun luluh dan berpacaran hingga korban  berhungan badan sebanyak empat kali sebagai kado ulang tahun pelaku.

Pada tanggal 26 November 2021 melalui pesan Whatsapp pelaku dengan nada mengancam meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun kejadian tersebut dan besoknya pelaku kembali mengajak korban untuk berhungan intim lagi .

Sejak kejadian itu, sambung Teja , korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan orangtuanya. Ibu korban lantas menginterogasi anaknya.


"Mawar menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Sontak ibu korban terkejut mendengarnya. Akhirnya  orang tua  membawa anaknya ke Kantor polisi untuk membuat laporan," katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan itu penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon melakukan penyelidikan. Hasilnya pada tanggal 28 Maret 2022 petugas berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti. Petugas pun membekuk tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.(pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top