BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com ( Cirebon) - Penetapan  Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka Di Kabupaten Cirebon  mendapat perhatian khusus dari Komisioner Kompolnas ( Komisi Kepolisian Nasional) Poengky Indarti 

"Kami menganggap Sdri. Nurhayati dapat dikategorikan sebagai pelapor. Meski tidak sebagai pelapor ke polisi, tetapi yang bersangkutan  lapor melalui jalur desa ke BPD. Sehingga ini menjadi preseden buruk jika pelapor kemudian dijadikan tersangka.Kami menganggap komunikasi dan koordinasi Penyidik dan Jaksa Peneliti berkas perkara kurang bagus. Hal ini karena selama 2 tahun penyidikan, tersangkanya hanya Kepala Desa. Tetapi setelah penyidik menyerahkan berkas kepada jaksa, ternyata jaksa mengembalikan berkas dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dengan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Nurhayati. Jika penyidik tidak melakukan sesuai petujuk jaksa, maka sudah pasti akan terjadi bolak-balik pengembalian berkas. Oleh karena itu kami mendorong Wassidik yang berwenang sebagai pengawas penyidikan memberikan bimbingan dan melakukan pemeriksaan terhadap penanganan kasus Nurhayati." jelasnya 

 Poengki juga menegaskan bahwa Kompolnas selaku pengawas fungsional tidak berwenang mengintervensi proses penyidikan, oleh karena itu saat awal kasus ini viral, kami telah mendorong Wassidik turun. Kami berharap dengan gelar perkara bersama Wassidik, kasus dapat direview kembali dan nantinya dapat di SP-3. Kompolnas sejak awal juga merekomendasikan kepada Sdri. Nurhayati dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pra peradilan guna men-challenge penetapan tersangka terhadap Nurhayati, karena pra peradilan memang jalur yg disediakan hukum.

Alhamdulillah ternyata dorongan Kompolnas disambut baik. Kabareskrim segera memerintahkan  Wassidik untuk melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Hasilnya ternyata Nurhayati tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

Oleh karena itu dalam permasalahan ini adalah sebuah preseden buruk yang tidak boleh terulang kembali dan mneminta  kepada wasidik untuk melakukan pembinaan kepada penyidik dalam kasus ini."Pungkasnya  (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top