E satu.com (Cirebon)
- Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, Jumat (27/5/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menyampaikan, agenda rapat paripurna kali ini yaitu pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air (SDA). Kedua raperda tersebut kemudian disetujui menjadi perda.

Rapat paripurna ini, sambungnya, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon tentang tata tertib DPRD. Kedua raperda tersebut telah difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat serta dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Kedua raperda itu pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Handarujati saat memimpin rapat paripurna.


Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Beni Sujarwo mengatakan, proses penyusunan raperda tersebut memakan waktu yang cukup panjang.

Selain melakukan pembahasan dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pansus juga berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

“Setelah disahkan perda ini nantinya mengatur hubungan keuangan pusat dengan keuangan daerah,” kata Beni usai rapat paripurna.

Beni menjelaskan, raperda yang dibahas dan disusun oleh Pansus ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019. Di dalamnya berisi 16 bab yang mengatur tentang keuangan daerah.

“Ada PP Nomor 12 Tahun 2019, ada kewajiban dalam PP untuk membuat aturan turunannya. Oleh sebab itu kita membuat Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Pansus Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air, M Noupel SH MH mengatakan, raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan konservasi air.

Adapun konservasi sumber daya air meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, agar berjalan sesuai dengan tujuan konservasi sumber daya air.

Perda ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi segala kegiatan pelestarian sumber daya air. Sehingga tidak berdampak buruk dan tetap bisa memenuhi berbagai kebutuhan makhluk hidup secara berkesinambungan. Baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

“Raperda ini terdiri 13 bab. Termasuk di dalamnya ada bab tentang zona konservasi, bentuk konservasi, pengelolaan konservasi, kewajiban dan peran serta masyarakat, serta bab sanksi administratif,” jelas Noupel.

Menanggapi agenda rapat paripurna kali ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, menyambut baik disetujuinya kedua raperda tersebut menjadi perda.

Azis mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon.

Menurut Azis, kedua raperda itu sudah melalui tahapan pembahasan Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, kemudian dievaluasi serta difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat.

“Diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya, dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari raperda tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Cirebon,” katanya. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top