E satu.com (Cirebon) - Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Perumda Pasar Berintan membahas perihal masalah-masalah di sejumlah pasar di Kota Cirebon, Jumat (3/6/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Dalam rapat kerja tersebut, salah satu permasalahan yang
disorot adalah terkait kontrak Pasar Kanoman yang sudah habis sejak tahun 2018.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pihak keraton dengan Perumda Pasar Berintan mengenai perpanjangan kontrak itu. Padahal, kata Watid, direksi Perumda Pasar Berintan sudah berupaya membangun komunikasi dengan pihak keraton.Watid menilai persoalan kontrak Pasar Kanoman cukup kompleks. Sebab, di dalam internal pihak keraton juga belum ada titik temu terkait masalah tersebut.
“Kami dari Komisi II, sudah dari 2 tahun lalu memberi
alternarif di Dukuhsemar. Pemerintah Kota Cirebon punya lahan di sana bekas
terminal elf yang cukup luas. Itu saja dibangun (pasar),” kata Watid usai
rapat.
Saat rapat berlangsung, sambung Watid, Komisi II mengusulkan
sampai akhir tahun nanti harus ada keputusan yang jelas terkait kontrak
tersebut. Ia menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan karena
menyangkut dengan para pedagang di Pasar Kanoman.
“Menurut saya persoalannya masih panjang. Seharusnya jangan ditunda-tunda. Statusnya jadi tidak jelas. Lahannya punya keraton, yang mengelola Perumda Pasar,” kata Watid.
“Kita hanya pengelolaannya saja, seperti jasa pelayanannya yang kita pungut. Tetapi kalau lahan, kontrak itu sudah berakhir. Mestinya dari 2018 sampai sekarang harusnya sudah ada kejelasan,” ujar Sekhurohman.
Sekhurohman mengatakan, Perumda Pasar Berintan masih mencoba berkomunikasi dengan pihak keraton untuk mencari titik temu perihal masalah kontrak tersebut.
“Para pedagang sampai saat ini bahasanya, mereka haknya saja
berdagang. Tapi kewajibannya belum. Untuk sewanya ke siapa? Ke pihak keraton
atau Perumda Pasar?” katanya. (pgh)
Post A Comment:
0 comments: