BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon)
- Komisi II DPRD Kota Cirebon rapat kerja bersama Perumda Pasar Berintan membahas perihal masalah-masalah di sejumlah pasar di Kota Cirebon, Jumat (3/6/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Dalam rapat kerja tersebut, salah satu permasalahan yang disorot adalah terkait kontrak Pasar Kanoman yang sudah habis sejak tahun 2018.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara pihak keraton dengan Perumda Pasar Berintan mengenai perpanjangan kontrak itu. Padahal, kata Watid, direksi Perumda Pasar Berintan sudah berupaya membangun komunikasi dengan pihak keraton.Watid menilai persoalan kontrak Pasar Kanoman cukup kompleks. Sebab, di dalam internal pihak keraton juga belum ada titik temu terkait masalah tersebut.


“Kami dari Komisi II, sudah dari 2 tahun lalu memberi alternarif di Dukuhsemar. Pemerintah Kota Cirebon punya lahan di sana bekas terminal elf yang cukup luas. Itu saja dibangun (pasar),” kata Watid usai rapat.

Saat rapat berlangsung, sambung Watid, Komisi II mengusulkan sampai akhir tahun nanti harus ada keputusan yang jelas terkait kontrak tersebut. Ia menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan karena menyangkut dengan para pedagang di Pasar Kanoman.

“Menurut saya persoalannya masih panjang. Seharusnya jangan ditunda-tunda. Statusnya jadi tidak jelas. Lahannya punya keraton, yang mengelola Perumda Pasar,” kata Watid.

Semenara itu, Dirut Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Drs Sekhurohman menjelaskan, di Pasar Kanoman untuk sekarang pihaknya hanya memberikan pelayanan kepada para pedagang seperti pelayanan kebersihan, keamanan, dan ketertiban.

“Kita hanya pengelolaannya saja, seperti jasa pelayanannya yang kita pungut. Tetapi kalau lahan, kontrak itu sudah berakhir. Mestinya dari 2018 sampai sekarang harusnya sudah ada kejelasan,” ujar Sekhurohman.


Sekhurohman mengatakan, Perumda Pasar Berintan masih mencoba berkomunikasi dengan pihak keraton untuk mencari titik temu perihal masalah kontrak tersebut. 

“Para pedagang sampai saat ini bahasanya, mereka haknya saja berdagang. Tapi kewajibannya belum. Untuk sewanya ke siapa? Ke pihak keraton atau Perumda Pasar?” katanya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top