BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 orang. Dimana para pelaku ini melakukan aksinya tanpa menggunakan alat, melainkan mencari sasaran kunci yang masih tergantung di Sp. Motor. Jelas Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi suwardi dalam konpres yang di gelar di Mako Polres Ciko. Senin (27.06.22). Jam 15.30 wib.

Lanjut Didi " tersangka ada tiga orang salah satunya anak dibawah umur inisial AM, 16 tahun pelajar, kec. Harjamukti kota Cirebon dan tersangka inisial JL, 35 tahun, buruh, kec. Harjamukti kota Cirebon. Kemudian terdapat tersangka HF, 35 tahun, buruh, kec, lemahwungkuk kota Cirebon selaku Penadah ". Jelasnya didampingi Kapolres Ciko Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang turut hadir.

Lanjut Kapolsek Seltim " barang bukti yang berhasil di sita yaitu Sp. Motor Honda beat No.Pol E-6045-CY., Sp. Motor Honda beat No.pol E-6539-PBI dan Sp. Motor Yamaha Mio GT No.pol B-6916-PXM ". Jelasnya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.  

Adapun modus yang dipergunakan kata Kapolsek Seltim Ciko " Tersangka JL dan AM berkeliling kota dengan mengendarai sp. Motor secara berboncengan. Mencari sasaran sp. Motor yang kucinya masih tertempel di Sp. Motor. Jadi para pelaku ini tidak meggunakan alat untuk mencuri ". Ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.


Kata Didi suwardi " Peran dari tersangka JL adalah sebagai eksekutor dan peran tersangka AM adalah duduk di Sp. Motor guna mengamati situasi. Kemudian hasil kejahatan dijual dengan cara memposting di Facebook jual beli motor dan pembayaran dengan cara Cash On Delivery ( COD)". Jelasnya didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Masih kata Kapolsek Seltim " Kepada para tersangka JL dan AM dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kepada tersangka HF selaku penadah dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutupnya didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.(wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top