E satu.com  ( Sumedang) -  Indikasi adanya kolusi berbalut konsinyasi  di duga dilakaukan oleh Onum ATR / BPN  Kabupaten Sumedang mendorong korban untuk mengadukan hal ini ke presiden jokowi  dimomen hari kemerdekaan RI Agustus 2022

 Ining Binti Said  atau lebih akrab disapa Uyut Ining  (94) Warga Dusun Wisnu RT 02/ rw 01 Desa Cipelang Kecamatan Ujung jaya kabupaten Sumedang jawa Barat   .  Ibu ining adalah pemilik tanah seluas  8.773  Meter Persegi terletak di blok pasir  desa Cipelang kecamayan ujung jaya kabupaten Sumedang dengan nopmor 468 P.026  pembelian dari dari Nurjai Binti Uti 18 januari 1985  senilai 3.720.000.00 .

Dirinya sebelum bertemu Presiden nanti akan mengadu  ke pihak PBH LIDIK KRIMSUS RI dikarenakan hak-haknya atas Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Tanah  miliknya yang di lalui pembangunan Tol Cisundawu  tak kunjung diterima.Setelah diusut dan diinvestigasi, ternyata hal tersebut dikarenakan adanya pihak lain atas nama soleh yang mengklaim sebagai ahli waris Nurjai  melakukan permohonan keberatan atas lahan dan bangunan tersebut sebab diakunya sebagai miliknya.

        Pasal 23 dan 29 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya di dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yang mana kedua regulasi tersebut telah dipertegaskan juga dengan Peraturan Mahkama Agung Nomor 3 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Dalam Hal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Pihak BPN Kabupaten Sumedang  berargumentasi bahwa yang dimaksudkan Pasal-pasal yang menyinggung tentang limit waktu itu hanya diperuntukkan bagi keberatan besaran ganti kerugian. Sedangkan di dalam Undang-udang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pelaksanaannya tidak merinci alasan yang diajukan oleh pihak BPN dimaksud. Bahkan dalam amanat Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan Penjelasannya menyebutkan bahwa;- Pasal 28(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan: a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan b. pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. (2) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. - Penjelasan Pasal 28 Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pada akhirnya Uang Ganti Kerugian milik ibu Ining  harus dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang  (KONSINYASI) tanpa tanda terima . dikarenakan BPN mengakui bahwa lahan dan bangunan milik ibu Ining  telah menjadi double kepemilikan.

Melalui Kuasanya Dian  Heryanto SP.i.ST,SE.MH  setelah melakukan berbagai langkah untuk mengambil haknya namun terkesan di putarbalikan fakta oleh oknum BPN Kab sumedang Hingga tdak ditanggapinya olejh Kepala kantor Wilayah Jawa Barat Dalu Darmawan Pihaknya akan  menuntut haknya ke Presiden Jokowi Di Momen hari kemerdekaan RI atas di duga adanya Indikasi Kolusi Berbalut Konsinyasi Di BPN.ATR kabupaten Sumedang,( PGH)


Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top