E satu.com ( Sumedang) - Indikasi adanya kolusi berbalut konsinyasi di duga dilakaukan oleh Onum ATR / BPN Kabupaten Sumedang mendorong korban untuk mengadukan hal ini ke presiden jokowi dimomen hari kemerdekaan RI Agustus 2022
Ining Binti Said atau lebih akrab disapa Uyut Ining (94) Warga Dusun Wisnu RT 02/ rw 01 Desa Cipelang Kecamatan Ujung jaya kabupaten Sumedang jawa Barat . Ibu ining adalah pemilik tanah seluas 8.773 Meter Persegi terletak di blok pasir desa Cipelang kecamayan ujung jaya kabupaten Sumedang dengan nopmor 468 P.026 pembelian dari dari Nurjai Binti Uti 18 januari 1985 senilai 3.720.000.00 .
Dirinya
sebelum bertemu Presiden nanti akan mengadu
ke pihak PBH LIDIK KRIMSUS RI dikarenakan hak-haknya atas Pembayaran
Ganti Kerugian terhadap Tanah miliknya
yang di lalui pembangunan Tol Cisundawu
tak kunjung diterima.Setelah diusut dan diinvestigasi, ternyata hal
tersebut dikarenakan adanya pihak lain atas nama soleh yang mengklaim sebagai
ahli waris Nurjai melakukan permohonan
keberatan atas lahan dan bangunan tersebut sebab diakunya sebagai miliknya.
Pasal 23 dan 29 Undang-undang Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan
Peraturan Pelaksananya di dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yang
mana kedua regulasi tersebut telah dipertegaskan juga dengan Peraturan Mahkama
Agung Nomor 3 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
Ganti Kerugian Dalam Hal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum
Pihak BPN
Kabupaten Sumedang berargumentasi bahwa
yang dimaksudkan Pasal-pasal yang menyinggung tentang limit waktu itu hanya
diperuntukkan bagi keberatan besaran ganti kerugian. Sedangkan di dalam
Undang-udang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pelaksanaannya tidak merinci alasan
yang diajukan oleh pihak BPN dimaksud. Bahkan dalam amanat Pasal 28
Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan Penjelasannya menyebutkan bahwa;- Pasal
28(1) Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan: a. pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan b.
pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. (2) Inventarisasi
dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja. - Penjelasan Pasal 28 Inventarisasi dan identifikasi
dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang
Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan
pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi
letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pada
akhirnya Uang Ganti Kerugian milik ibu Ining
harus dititipkan ke Pengadilan Negeri Sumedang (KONSINYASI) tanpa tanda terima . dikarenakan
BPN mengakui bahwa lahan dan bangunan milik ibu Ining telah menjadi double kepemilikan.
Melalui
Kuasanya Dian Heryanto
SP.i.ST,SE.MH setelah melakukan berbagai
langkah untuk mengambil haknya namun terkesan di putarbalikan fakta oleh oknum
BPN Kab sumedang Hingga tdak ditanggapinya olejh Kepala kantor Wilayah Jawa
Barat Dalu Darmawan Pihaknya akan
menuntut haknya ke Presiden Jokowi Di Momen hari kemerdekaan RI atas di
duga adanya Indikasi Kolusi Berbalut Konsinyasi Di BPN.ATR kabupaten
Sumedang,( PGH)
Post A Comment:
0 comments: