BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumber menahan Kaur Keuangan Desa Tenjomaya kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon berinisial ES karena diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa dan BLT Covid -19 yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp. 325 juta.

ES menyusul mantan kuwu yang saat ini sudah divonis 3 tahun.

Penahanan terhadap ES, karena dianggap membantu dan ikut menikmati tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kuwu Desa Tenjomaya berinisial MH.

Bahkan yang keterlaluannya, selain anggaran dana desa untuk infrastruktur, ada alokasi BLT untuk penanganan Covid-19 yang dikorupsi di desa tersebut.

Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, SH, MH, menjelaskan pada awak media, rabu ( 13/7/22 ) peyidikan atas keterlibatan ES sendiri bermula dari perintah dsri putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang menyidangkan kasus Kuwu Tenjomaya.

" Dalam perintah putusannya agar dilakukan pendalam kepada pihak-pihak terkait yang patut diduga membantu aksi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Tenjomaya " jelasnya.

Akhirnya petugas yang melakukan penyelidikan dan penyidikan bekerja secara marathon hingga menetapkan kepada ES sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena ditemukan dugaan bahwa yang bersangkutan ikut membantu dan menikmati apa yang dilakukan oleh Kuwunya waktu itu " peran ES dalam perkara ini, yang bersangkutan, yang membuat laporan keuangan dan mengeluarkan uang dari kas desa bekerjasama dengan kuwu " tegasnya.

ES, kami tahan karena terbukti ikut korupsi dan ikut menikmati hasil korupsi Dana Desa dan BLT Covid -19 yang dilakukan mantan Kuwu Tenjomaya MH " putusan pengadilan terhadap MH menyeret nama ES " tandas Kajari Sumber.


Kita lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan " penahanan ini merupakan kewenangan subjektif penyelidik untuk mempercepat proses proses yang diperlukan " ucapnya

Lanjutnya terkait yang menjerat kuwu desa Tenjomaya sendiri saat ini sudah vonis, vonisnya 3 tahun, yang bersangkutan mengajukan banding " atas perbuatannya ES dijerat pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara " pungkas Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin, SH, MH.(wnd) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top