BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com ( Cirebon)
- PT SKE ( Sejahtera kurir Ekspres) Mitra Kerja PT.
JNE ( Jalur Nugraha Ekakurir) salah satu jasa ekspedisi terbesar di Indonesia yang diduga melanggar aturan kecelakaan yang memberhentikan secara sepihak Beni Suhendar Ritonga akibat kecelakaan dalam perjalanan mengantarkan barang sebagai pengiriman. ( 21/07/22 )

 Adv. Qorib SH,MH,Cil.CMe sebagai kuasa hukum Beni Suhendar Ritonga mengatakan pemberhentian sebagai kliennya secara sepihak melanggar aturan dan ini perlu di hadirkan pemerintah dalam perkara ini karena hingga kini PT. SKE ( Sejahtera Kureir Ekspres) masih belum memberikan jawaban keinginan Klien Kami" Jelas Qorib

Upaya kuasa hukum Beni telah melakukan mediasi hingga tingkat Tripartit yang belum menghasikan keputusan akan melakukan langkah ke PHI agar perselisihan pemutus hubungan kerja sepihak bisa diselesaikan di Tingkat Pengadilan.

Pertemuan tripartit yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Jl,Cipto mangunkusumo (21/22) banyak ditemukan kejanggalan dalam Pemutusan Kerja Sepihak ini dari mulai jam kerja, lembur hingga hak-hak karyawan yang di abaikan.

Mufid selaku Kepala Cabang  PT SKE ( Sejahtera Kurirr Ekspres) Cirebon mengatakan akan berhitung dulu terkait hak karyawan yang telah Di PHK tersebut dan berharap selesai di mediasi saja," Ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Coba saat di telepon lewat telepon mengatakan akan menengahi sesuai aturan dalam perkara ini,sehingga hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan dapat berjalan dengan baik" Pungkasnya (red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top