BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com (Cirebon) -
Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang dikendalikan seorang napi berinisial SAS dari Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan berawal ketika Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan UJ saat sedang mengedarkan Narkoba jenis sabu, dengan cara ditempel di lokasi yang sudah disepakati.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr M Fahri Siregar,  S.H., S.l.K., M.H., menjelaskan, UJ berperan sebagai kurir dari jaringan SAS yang saat ini mendekam di Lapas Gintung.


" UJ merupakan kurir yang disuruh oleh napi di Lapas Gintung, SAS dan UJ ditangkap saat melakukan aksinya menempelkan Narkoba jenis sabu di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/9/22).

Fahri menambahkan dari hasil penelusuran didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 4,5 gram yang disembunyikan di tempat kos tersangka.

" Setelah dilakukan pengembangan, di tempat kos UJ di Jalan Katiasa ditemukan barang bukti lainnya, 8 paket besar sabu seberat 48,59 gram, 5 bungkus plastik klip bening, timbangan, lakban hingga tas," ucapnya.

Sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Fahri.


" Pelaku terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top