BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com ( Cirebon)
- Mobil Pick Up yang mengalami   kecelakaan maut yang dipilih 8 orang di Blok Werkit, Dusun Cimara, Desa Cibeureum, Kecamatan, Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) pagi yang membawa ronmbongan yang akan menghadiri hajatan kerabatnya yang   berasal dari Kampung Burujul, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, dugaan sementara, pikap bernopol E 8393 VJ yang membawa rombongan hajatan asal Majalengka itu mengalami rem blong hingga masuk jurang sedlam 30 Meter 

Kecelakaan di Ciamis, Mobil Pikap Masuk Jurang, 8 Penumpang Tewas "Dugaan sementara rem blong"

Polisi membuat kesimpulan sementara kecelakaan maut pikap masuk jurang yang membuat 8 orang dan melukai 9 lainnya di Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang diduga akibat rem blong atau rem tidak bekerja. Kesimpulan sementara itu diperoleh berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan metode Traffick Accident Analysis (TAA).

Camat Sukamantri   kmun mengatakan, semua korban luka sudah dievakuasi ke rumah sakit. Sementara korban yang meninggal masih berada di Puskesmas Sukamantri. "Data dari puskesmas, semua korban luka sudah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.  kembali (menyelidiki)," jelas Tony,

Sopir Epeng (35) yang selamat dari kejadian tersebut saat ini tengah di laporkan oleh salah satu pihak keluarga korban yang dianggap lalai dan penyebab tewasnya para penumpang.


Dalam jumper yang disampaikan di Kedai makan Bq di kawasan Olah Raga Bima kota Cirebon Pukul 20.00 Tgl 13 /09/2022  Melalui Tim Kuasa Hukum yang mendampingi sopir Epeng ( 35) Adv Teja Subakti SH dan Tim Mengatakan bahwa Kliennya membawa penumpang sebanyak 17 orang dengan menggunakan mobil pick up dengan No pol E 8393 VJ dengan tujuan mengantar keluarga yang akan menghadiri hajatan kerabatnya, dalam perjalanan sopir Epeng akan melalui jalan yang bagus namun agak jauh , namun para penumpang meminta sopir agar melalui jalan yang cepat saja yaitu melalui jalan di desa Cibeureum yang menurtut para penumpang lebih dekat dan cepat namun turunan yang tajam tidak bekerja dengan baik dasn masuk jurang sedlam 30 meter mendapatkan dan menikmati sebanyak 8 orang dan luka 9 penumpang, namun pada tanggal 23 Agustus 2022 para korban sudah santuian baik dari asuransi jasa raharja ,snatun darti desa dan santunan dari dinas sosisal dan para keluarga menyadari ini adalah musibah.

Saat ini sopir Epeng r di duga terancam pidana dan kuasa hukum sopir Epeng meminta keadilan karena kejadian tersebut adalah murni kecelakaan akibat rem nlong meskipun demikian rencananya mengakui bahwa kendaraan yang di perguynakan bukan peruntukannya. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top