BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar penyusunan raperda ini adalah adanya Perpres Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie SE mengatakan, penyusunan raperda ini bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.

Menurutnya, raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Tujuannya untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon.


“Kami baru mulai membahas raperda ini bersama jajaran Disdukcapil. Karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, maka perlu penyesuaian. Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi,” ujar Andi usai rapat di gedung DPRD, Selasa (8/11/2022).

Andi mengatakan, draf raperda memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja. Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.

Andi mengatakan, Pansus DPRD membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda ini.

“Kami belum membahas unsur muatan lokal dalam raperda ini. Karena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif,” kata Andi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, raperda ini disusun karena adanya arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 96/2018.

Atang berharap, melalui raperda ini pelayanan administrasi kependudukan dikerjakan di kantor kecamatan atau kelurahan. Sehingga layanan administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan maksimal. Mengingat, instruksi Dirjen Dukcapil menargetkan layanan kependudukan bisa diselesaikan dalam waktu sehari.


“Intinya, raperda ini ingin agar layanan adminduk bisa lebih cepat. Karena penduduk di Kota Cirebon tidak lebih dari 500.000 penduduk, kami upayakan satu hari langsung jadi. Sekarang pun sudah berjalan,” katanya.

Diketahui, saat rapat berlangsung dihadiri sejumlah anggota pansus DPRD lainnya. Yaitu, Benny Sujarwo, Cicip Awaludin SH, Ana Susanti SE MSi, Syaifurrohman SE MM, M Fahrozi dan Hj Neneng Sri Daiyah SE. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top