BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Masalah pendudukan lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti kembali dibahas DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/12/2022).

Di atas lahan pemakaman bagi keturunan Tionghoa itu banyak berdiri bangunan ilegal. Oleh karena itu DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil alih tanah berstatus dikuasai negara tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengatakan, masalah pendudukan di atas lahan 23 hektar itu masih belum kunjung tuntas.

Padahal, pembahasan sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Bahkan sejumlah pihak sudah diundang DPRD untuk membahas bersama terkait upaya pengambilalihan pengelolaan tanah Kutiong dan Sentiong oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Masalah tanah Kutiong dan Sentiong ini belum juga selesai. Terakhir, pada 2019 direncanakan membuat tim gugus tugas, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan. Harapannya, pertemuan lanjutan ini ada titik temu,” ujar Andrie usai rapat kerja Komisi I dan II bersama perwakilan BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD, di Griya Sawala gedung DPRD.


Andrie juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya jika ada tawaran dari oknum yang menjual tanah Kutiong Sentiong dengan iming-iming harga murah dan jaminan sertifikasi hak milik. Sebab, lahan tersebut masih berstatus lahan yang dikuasai negara.

“Kami berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah terbentuk itu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Karena ini sudah berlarut-larut,” ujar Andrie.

Sementara itu, Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani SH menjelaskan sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong. Ia menjelaskan, pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 M2) untuk keperluan perkuburan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.

Tanah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti. Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371.

“Pada akhirnya, mengenai tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Nurdin SPd MM mengatakan, DPRD meminta tim yang sudah dibentuk dan diketuai walikota Cirebon untuk berkonsultasi ke Kementerian BPN/ATR .

Dia menjelaskan, keseluruhan lahan Kutiong itu seluas 26 haktar, dan 3 hektar di antaranya digunakan untuk Pasar Kalitanjung. Sementara luasan lahan Sentiong belum pernah tercatat sebagai aset Pemda Kota Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara.

“Keinginan dari Pemda Kota Cirebon ingin menjadikan lahan ini bagian dari aset daerah sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Memang saat ini ada bangunan yang didirikan secara illegal oleh oknum warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Sangketa BPN/ATR Kantah Kota Cirebon, Dwi Rinto SST membenarkan jika lahan tersebut berstatus masih dikuasai negara. Sehingga mendirikan bangunan di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top