BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang


E satu.com ( Cirebon)
Pengadilan Negeri Kota Cirebon melalui Panitera melakukan Konstatering Di Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atas permohonan PD Pembangunan Kota Cirebon (23/12/2022)   

Lahan seluas 6000 Meter yang kini dimiliki oleh tiga pemegang sertifikat yang syah terancam dilakukan eksekusi.   

Pelaksanaan Konstatering yang di hadiri oleh Pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota ,Kodim 0614 kota Cirebon, serta pelamar Eksekusi PD Pembangunan berbicara  langsung oleh Panji Aniarsa selaku Direktur Utama  .  

Prosedur eksekusi yang sementara oleh Pihak PD Pembangunan Kota Cirebon di anggap lemah karena pada saat di lakukan Konstatering tidak dapat menunjukkan batas-batas ataupun luas tanah yang di gugatnya. 

Direktur utama PD Pembangunan Panji Amiarasa SH ketika di hubungi lewat telp seluerler belum dapat menjelaskan masalah tersebut karena kesibukannya 

Permaslaahan yang sudah berjalan sepuluh tahun tidak kunjung usai, hal ini karena PD pembangunan lemah dalam bukti kepemilikan dan tidak tercatat luas dan batasan tanah tersebut.  

Sementara itu Firman Ismana salah satu pemilik tanah tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah Negara, berawal dari penguasaan yang diajukan secara sporadik dan tahun 2008 diajukan sertifikat hak milik sebanyak lima sertifikat atas nama tiga orang hingga saat ini   

Kebetulan ada costatering untuk penyocokan hasil keputusan pengadilan yang nomor 29 itu tahun 2015 dengan kondisi fakta yang ada di tempat Nah setelah dicocokkan ternyata ada dari nomor sertifikat yang sudah tidak ada kemudian dari luas tanah pun juga berkurang banyak coba kurangi jumlah dari 6000 Meter total itu kalau ada satu sertifikat yang tidak ada sertifikatnya artinya kan berkurang banyaklah karena yang tidak ada sertifikat itu kalau nggak salah di sertifikat yang luasnya 1520 ternyata 5 sertifikat ini satu nomor yang tidak ada kemudian yang satu nomor yang luas jumlahnya berkurang karena ada penyeplitan hingga terbitlah sertifikat baru.  

Firman juga mengeluhkan kenapa sudah bersertifikat ini justru digugat oleh pihak PD Pembangunan ini kan sudah jelas-jelas bukti kepemilikan tanah itu adalah sertifikat jadi ya untuk kelanjutannya ya saya kembalikan lagi ke Proses hukum seperti apa yang jelas kan pada saat konstatering ini fakta membuktikan bahwa tidak sesuai dengan amar yang keluar dari putusan itu sendiri .  

Selanjutnya kan kami menunggu hasil putusan pengadilan nanti Seperti apa, kalau memang kami perlu melawan ya kami lawan, perlawanan ini untuyk menunjukkan bahwa bukti-bukti autentik kami ini masih ada, putusan pengadilan bersifat eksekusi ya kami akan melawan dengan langkah upaya hukum juga jika pengadilan melakukan eksekusi “ Pungkasnya   (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top