BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Indramayu) - Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi.

Mengingat, sekarang ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, belum lama ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus 3 mucikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Salah satu pelaku mucikari prostitusi online warga Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Rabu (25/1/2023).

"Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.

Ia menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut.

Dalam kasus tersebut, diketahui Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu.

"Ada 3 mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kapolres.

Mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta.

"Kami juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24)," ucap Kapolres Indramayu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top