BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon)
- Komisi III DPRD mendesak Disnaker Kota Cirebon segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo, usai rapat kerja bersama Disnaker Kota Cirebon, Senin (16/1/2023), di ruang serbaguna 1 gedung DPRD.

Menurut Benny, berdasarkan temuan Komisi III praktek semacam itu terjadi tidak hanya di satu perusahaan di Kota Cirebon. Oleh karena itu, dia meminta Disnaker Kota Cirebon dapat membina atau sosialisasi supaya penahanan ijazah ini tidak dilakukan.

“Dari temuan kita tidak hanya di satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya karyawannya membawa barang, jadi memerlukan sebuah jaminan,” kata Benny.

Senada disampaikan Benny, selama rapat berlangsung Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH mengungkapkan, terdapat satu perusahaan di Kota Cirebon yang terindikasi melakukan praktek penahanan ijazah tersebut.


Atas dasar tersebut, Cicip mendorong agar Disnaker Kota Cirebon dapat memberikan solusi mengatasi masalah ini. “Khusus untuk perusahaan ini, saya minta agar diberikan warning atau peringatan secara khusus,” ujar Cicip.

Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon lainnya, Fitrah Malik menjelaskan, apapun alasannya sebuah perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Langkah tegas dan preventif harus segera diambil oleh Disnaker Kota Cirebon agar permasalahan seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

Apabila terdapat suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum karyawan tersebut dikeluarkan. Sehingga permasalahannya bisa terselesaikan tanpa perlu menahan ijazah.

“Surat itu (edaran) memberikan penekanan agar perusahaan tidak melakukan hal-hal seperti ini. Jangan ijazah itu sebagai jaminan,” jelas Fitrah.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM menyampaikan, ijazah bukan merupakan dokumen yang memiliki nilai jaminan. Apalagi tindakan penahanan ijazah ini sudah salah secara etika.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya secara konkret akan menerbitkan surat edaran supaya perusahaan di Kota Cirebon tidak menahan dokumen-dokumen seperti ijazah.


“Secara konkret bentuknya itu surat edaran atau imbauan, dengan penekanan tertentu pada dokumen yang semestinya tidak ditahan, yang tidak relevan dengan masalah pekerjaan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir Anggota Komisi III lainnya seperti H Hendi Nurhudaya, Hj Neneng Sri Daiyah SE, M Fahrozi dan Ana Susanti SE. (pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top