BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon menggelar rapat bersama para Kuwu se Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu Hotel di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Sebagai bentuk komitmen transparansi dalam pengurusan FKKC.

Dalam Wawancaranya dengan awak media, Ketua FKKC Muali menjelaskan, Alhamdulillah pada hari ini kami pengurus FKKC bersama teman - teman Kuwu dapat berkumpul bersama untuk menyampaikan anggaran gotong royong atau urunan para kuwu dalam kegiatan aksi damai yang dilakukan oleh FKKC dan Forum kepala desa se Indonesia di Jakarta beberapa hari yang lalu.

Saya sebagai Ketua dan semua jajaran pengurus FKKC mempunyai kewajiban untuk menyampaikan terkait anggaran gotong royong para kuwu tersebut dari mulai pengeluaran, pemasukan dan lainnya," kata Kuwu Muali kepada awak media, rabu (1/2/23).

 Ini adalah komitmen transparansi kami kepengurusan FKKC kepada teman - teman kuwu tidak ada yang kami tutup - tutupin semuanya kami sampaikan secara terbuka," ungkapnya.

" Terkait usulan revisi Undang - Undang Desa no. 6 tahun 2014 Alhamdulillah semua fraksi DPR RI bersepakat dan menyetujui bahwa revisi Undang - Undang desa tersebut masuk ke dalam skala prioritas untuk segera di bahas," ujarnya.

Kalau secara teknis kajian akademisi itu yang 6 tahun 2 periode menjadi 9 tahun 2 periode ataupun ada keputusan lain dengan tanpa periodisasi ataupun di batasin masa periode jabatannya itu kita kembalikan lagi kepada keputusan yang membuat Undang - Undang tersebut.


Maka dari itu apapun nanti keputusannya saya yakin kuwu atau kepala desa se Indonesia akan menghargai apapun hasilnya terkait dengan pembahasan yang akan dilaksanakan pada bulan Maret di DPR RI," jelasnya.

" Saya berharap kepada para Kuwu tetap selalu kompak dan guyub serta fokus melayani masyarakat serta membangun kabupaten Cirebon lebih baik lagi," pungkas Kuwu Muali ketua FKKC kabupaten Cirebon. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top