BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Cirebon) - Dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus menduplikat kunci motor di ringkus saat akan melucuti hasil curiannya di salah satu bengkel oleh polisi Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, modus operandi DA, sebagai otak pelaku, menduplikat kunci asli sepeda motor yang menjadi targetnya. Pelaku lainnya, SG, berperan yang mengambil motor korban.

" Korban sebelumnya pernah memakai jasa salah satu pelaku untuk memperbaiki sepeda motornya. Kemudian, pelaku DA menduplikat kunci aslinya, sebelum SG melakukan pencurian sepeda motor," ucapnya dalam konferensi pers di Polsek Kesambi, Senin (21/2/23).


Ariek menambahkan, setelah menduplikat kunci, pelaku mendatangi rumah kosan di kawasan GSP, Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon.

Setelah melihat sepeda motor incarannya, pelaku langsung melakukan aksinya.

" Pelaku mendatangi rumah kosan, dan melihat motor Yamaha Nmax, warna hitam yang sudah diincarnya, pelaku kemudian langsung melakukan aksinya membawa kabur motor tersebut," ungkapnya.

Ariek melanjutkan, korban yang merasa kehilangan sepeda motornya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesambi. Anggota kemudian meluncur ke lokasi dan mengecek CCTV yang berada di rumah kosan tersebut.

" Anggota langsung ke TKP, mengecek CCTV terekam ada seorang pelaku yang mengambil sepeda motor Yamaha Nmax, dilakukan oleh TKP serta pulbaket dan dilakukan penyelidikan di pimpin langsung oleh Kapolsek Kesambi, lalu di temukan titik terang," ujarnya.


Setelah itu, lanjut Kapolres, dilakukan pengejaran ke tempat tinggal pelaku, namun tidak ditemukan, kemudian ada informasi bahwa pelaku berada di bengkel di wilayah Wahidin Kota Cirebon.

" Dilakukan pengejaran, teryata bahwa benar pelaku ada dan diamankan beserta barang bukti Yamaha Nmax milik korban, dia sedang mencopot plat nomor hasil curian tersebut," tuturnya.


Kedua pelaku diancam pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, sesuai dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Ariek. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top