E satu.com (Cirebon) - PT Fajar Aluna Jaya (FAJ) pemenang tender pengelolaan lahan parkir Pasar Jagasatru tidak memenuhi panggilan sidang gugatan sidang Rasman Wiranata di Pengadilan Negeri Cirebon. 

FAJ adalah pemenang tender pengelola pasar Jagastru Kota Cirebon yang menjadi turut tergugat dalam kasus tersebut. 
Berdasarkan informasi yang ditemukan  Fajar Aluna Jaya tidak ditemukan alamat sesuai lokasi yang tertera. 

Dalam surat panggilan Relaas pengadilan dalam kasus perdata no 62/pdt.G/2022/PN.Crb tidak ditemukan alamatnya. Dalam panggilan relaas diterangkan jika karyawan yang menerangkan keberadaan perusahaan FAJ tidak memiliki cap perusahaan. 


Bahkan, pihak Pengadilan Jalarta Timur harus meminta cap Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati Adminiatrasi Jakarta Timur Provinsi Jakarta untuk memastikan petugas sudah menyampaikn surat. 
Tim penasihat hukum Rasman, Dan Bildansyah mengatakan pihaknya menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) termasuk FAJ. 

Namun, pihaknya terkejut ketika mengetahui Pengadilan tidak dapat menemukan alamat kantor FAJ. 

"Tentu ini menunjukan keanehan dimana Fajar Aluna Jaya adalah pemenang tender pengelolaan lahan parkir yang mengalahkan 50 perusahaan lainnya," ungkap Bildansyah. 
Bildansyah menambahkan pihaknya mendapat informasi dipilihnya FAJ karena memiliki kualifikasi perusahaan bonafide dalam mengelola beberapa lahan parkir di Indonesia. 

"Tapi pada kenyataannya ini bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Kantor FAJ tidak ditemukan oleh pihak pengadilan yang mewakili lembaga negara," kata Bildansyah. 


Sementara itu Pengelola Parkir Pasar Jagasatru atau yang mewakili Fajar Aluna Jaya, Koko mengatakan pihaknya tidak berwenang menyampaikan atau menjawab persoalan tersebut. 

"Silahkan menghubungi PD Pasar saja karena semua Perumda yang mengurusnya," kata Kokok di Kantor PT Fajar Aluna Jaya, Selasa (21/3/2023). (pgh) 

Post A Comment:

0 comments:

AKB

Back To Top