BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang

E satu.com (Tangerang) -
Sabar setelah mendapat janji manis sang sponsor  akan mengurus pemulangan seorang tenaga kerja wanita TKW asal desa gintung di janjikan akan di pulangkan oleh sponsor ini, soal S warga kampung tonjong RT 05/02 desa rancailat  kecamatan kresek kabupaten tangerang Banten.

Sepuluh bulan bertahan akhir nya bisa pulang ke kampung halaman,23/03/2023.

Hal ini di alami oleh mariam warga kampung gintung RT/RW 09/02 desa gintung kecamatan sukadiri kabupaten tangerang,saat di hubungi melalui panggilan whatsapp oleh  awak media 

Mengatakan," benar pak saya di berangkatkan oleh seponsor yang bernama S, hampir dua tahun pertama kerja di majikan cuma dua bulan lalu pindah majikan kedua kerja lima bulan selebih nya di tampungan tidak kerja,alhamdullilah berkat bantuan GARDA BMI,Disnaker,BP2MI,dan KBRI, sekarang sudah berkumpul bersama keluarga," Ucap mariam

Jaja apandi selaku menantu korban saat konfirmasi oleh awak media,, " sebenarnya saya sudah meminta bantuan kepada lembaga lain dan beberapa kali juga menemui sponsor di tempat kediaman nya,namun saya sangat kecewa selama sepuluh bulan tiap kali di temui cuma janji,siap akan mengurus pulangkan tapi dengan cara mengirimkan TKW sebagai pengganti orang tua saya,sepuluh bulan pak cuma di kasih janji,saya sangat berharap pada waktu itu kepada sponsor untuk segera membelikan tiket karena saat itu orang tua saya ada di KBRI,"tutur jaja apandi menantu korban kepada awak media

H.Tarmidi ketua DPC GARDA BMI buruh migran Indonesia kabupaten tangerang Banten,saat di hubungi awak media ia Mangatakan," ini sudah sangat keterlaluan di duga kuat sponsor cuma mengulur ulur ,waktu sepuluh bulan bukan waktu yang singkat,pihak keluarga hanya di kasih janji akan mengurus pemulangan dalih akan mengirimkan pengganti,fakta nya bukan seperti itu malah sebalik nya ada yang sudah berangkat di proses oleh sponsor berinisial S,

"Lanjut,padahal para pelaku jelas tau undang undang dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut, permenaker NO.22 tahun 2014 tentang Moratorium di 21 negara termasuk di saudi Arabia,dan UUD NO 21 tentang pemberangkatan tindak pidana perdagangan orang TPPO atau Humantrapiking dan peraturan menteri No 260 Tahun 2015,"Tegas H.Tarmidi 

Hingga berita ini di tanyakan pihak seponsor belum dapat di hubungi,guna untuk dimintai keterangannya (Khaerudin)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top