E satu.com (Cirebon) -
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tujuh orang tersangka sindikat pencurian dan penipuan antar provinsi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, tujuh orang sendikat  yang kami tangkap atas kasus pencurian dan penipuan dimana tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus yang sama, dengan menyita sejumlah barang bukti.

" Ketujuh orang tersangka sindikat yang ditangkap, masing - masing berinisial SA, MU, AL, HI, AK, RS, dan SR, mereka merupakan warga Kota Makassar Sulawesi Selatan," ucapnya kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (12/6/23).


Ariek melanjutkan, masing - masing tersangka sudah memiliki perannya, dan ini telah terorganisasi jauh - jauh hari terbukti dengan aksi yang dilakukan sangat rapih.

" Para tersangka ini ketika menjalankan aksinya dengan mengamati setiap orang atau calon korban yang sudah ditarget," tuturnya.

Menurut Ariek, Ketujuh tersangka ini mempunyai peran masing - masing dalam menjalankan aksi kejahatannya, ada yang sebagai eksekutor, pengatur strategi, sopir, menyediakan tempat, baju, dan lain sebagainya.


" Salah satu tersangka berinisial MU mencoba menyakinkan korban agar masuk dalam skenario sindikat tersebut, dengan berpura-pura sebagai pejabat serta memiliki kolega dari luar negeri. Setelah korban masuk dalam skenario sindikat, kemudian langsung beraksi dengan menukar kartu ATM milik korban, selanjutnya isi dalam ATM dikuras habis," ujarnya.

Ariek menambahkan, Para tersangka ini berhasil membawa uang tunai milik korban dari tiga ATM sebesar Rp 88 juta. Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya puluhan kartu ATM, HP, minibus, dan lainnya. Akibat perbuatannya ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. (wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top