E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Tanah dan bangunan menjadi aset penting yang harus di jaga oleh pemiliknya agar tidak di rampas orang lain maupun diakui oleh orang lain.

Sehingga siapapun yang berupaya melawan hukum dengan mengambil atau menentukan batas tanpa seijin pemilik, perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Di wilayah Desa Gumulung Lebak, Blok 2 Kebon Dalem, Rt.02, Rw.03, Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, ada dugaan upaya penyerobotan sebagian bidang tanah Hak Milik salah satu warga dengan Nomor Sertifikat, Sertifikat Hak Milik Nomor. 1186, surat ukur tanggal 05/12/2017. No. 00997/Gumulung Lebak/2017. Luas. 1257 m² (Seribu dua ratus lima puluh tujuh meter persegi)

Pada saat di konfirmasi pada rabu, 7 Juni.2023 di Kantor Desa Gumulung Lebak, perangkat desa Ucup selaku Kasi Ekbang dan juga perangkat desa lainnya Suhardi, mengaku ada permintaan dari manto dan keluarga darso untuk mengetahui titik batas tanahnya.

Dan sekitar bulan Mei 2023, Perangkat desa datang ke lokasi tanah yang diusulkan untuk di ukur dan menentukan titik batas tanah. 

Namun proses pengukuran tanah yang dilakukan dianggap tidak sesuai prosedur, karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak pihak lain pemilik tanah yang lain, maupun pencocokan sertifikat hak milik beberapa pihak tetangga sekitar.

Kami Husen selaku salah satu anak dari pemilik tanah merasa keberatan dengan adanya penetapan salah satu titik batas tanah karena tidak ada pemberitahuan.
Disamping itu proses pengukuran tanah yang sudah bersertifikat seharusnya dilakukan oleh petugas ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.

Dengan kejadian ini kami saat ini sedang melakukan upaya keadilan dengan mengajukan dan melaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon agar Petugas dari Kantor Pertanahan yang melakukan ukur ulang sesuai sertifikat.


Sesuai aturan hukum Dalam KUHP pasal 385 mengenai perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kami akan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang mencoba mengganggu hak hak kami. (yoga) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top