E satu.com (Cirebon) - Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Sri Budihardjo Hermawan (SBH) mengatakan, saat ini para petani bisa menebus pupuk subsidi cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, hal itu seiring dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Dengan revisi aturan itu, akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, tidak hanya lewat kartu tani, saya sangat mengapresiasi program ini, karena ini akan sangat membantu petani,” katanya, Kamis (7/12/23).

Politisi Demokrat yang kini kembali menjadi Caleg DPR-RI Dapil Jabar VIII (Kota Kabupaten Cirebon dan Indramayu) ini mengungkapkan, jika petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian dipastikan produksi akan turun.

“Oleh karena itu, penyaluran pupuk subsidi harus serius dibenahi, terlebih saat ini untuk mendapatkan pupuk bisa menggunakan KTP, seharusnya distribusi pupuk subsidi bisa lebih merata,” ungkapnya.

Untuk itu SBH meminta agar pemerintah lebih pokus dalam menangani persoalan petani khususnya berkaitan pupuk subsidi yang dibutuhkan para petani.

“Saat ini mulai memasuki masa tanam, Kementan harus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi, alokasi pupuk subsidi ke tiap daerah harus sesuai usulan yang masuk dalam e-aloka,” ujarnya.

Sekedar informasi, bagi petani yang akan menebus pupuk bersubsidi bisa datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP. Sementara, lokasi kios resmi bisa dilihat di pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top