E satu.com (Indramayu) - Seorang warga Majasih Kecamatan Sliyeg , Ipay Suryana dikagetkan oleh adanya kiriman surat penagihan dari bank Permodalan Nasional Madani Cabang Kabupaten Indramayu yang diterimanya melalui paket dari perusahaan jasa pengiriman ekspedisi.

Tak ada angin dan hujan, pihak PNM Cabang lewat surat resmi nomor 3613/PNM-IMY/XII /2023 yang ditandatangani oleh Irmana selaku pimpinan cabang meminta agar menyelesaikan kewajiban pembiayaan sebesar Rp227.853.900. Rincian itu meliputi kewajiban pokok sebesar Rp30.832.900 , bunga sebesar Rp17.911.000 serta denda sebesar Rp179.110.000.

" Saya merasa terpukul dengan adanya surat tersebut, dan tentunya membuat saya tidak konsentrasi, sebab pendapatan juga lagi oleng," ungkap Ipay Suryana kepada awakmedia.

Ipey Suryana juga mengungkapkan, pihak Bank PNM sebelumnya pada bulan Oktober lalu memberikan surat yang sama, angkanya masih normal tidak jauh dari jumlah pemodalan hanya berkisar Rp34.529.009 meliputi kewajiban pokok senilai Rp30.832.900, kewajiban bunga sebesar Rp3.097.316 serta denda Rp598.793.

Diketahui anggunan yang digunakan oleh Ipey Suryana saat mengambil pemodalan di Bank PNM yakni sertifikat tanah miliknya.
"Awal pengajuan Rp 100 juta, cuma di acc Rp 40 juta Itu juga yang saya terima cuma Rp. 34jt kata petugasnya yang Rp6juta untuk cadangan 2 kali angsuran yang jumlah nya Rp 1,7juta lebih sisanya buat adm lain lain," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Cabang melalui Admin Bank PNM, Dika mengungkapkan, bahwa untuk surat yang kedua dengan nominal tagihan pinjaman tersebut merupakan kesalahan dari pihaknya.

" Sebelumnya, saya selaku admin meminta maaf karena adanya kesalahan cetak, untuk atas nama Ipay silahkan membayar pinjaman pokoknya saja," sergahnya saat dikonfirmasi awakmedia, Rabu (13/12/2023)

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top