E satu.com (Cirebon) - 
Atas insiden ambruknya Alun-alun Pataraksa Sumber pada selasa malam,2 Januari 2024 yang dikerjakan oleh pihak CV. Caesar Utama Karya,  LSM GPRI meminta agar  Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa semua proyek yang dikerjakan oleh pihak pelaksana dalam bergulirnya APBD Kabupaten Cirebon T.A 2023.

Disampaikan oleh Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia DPC Kabupaten Cirebon, Tursija  bahwa semua proyek yang diperoleh oleh pihak perusahaan harus dilakukan pengecekan kembali. Hal itu menimbang dari pekerjaan Alun-alun Pataraksa yang dikerjakan tidak sesuai dengan harapan. 

Menurut informasi yang diperoleh oleh GPRI, selain Alun-alun Pataraksa, CV Caesar Utama Karya memperoleh banyak paket tender di Pemkab Cirebon tahun itu, Adapun pekerjaan yakni,  Peningkatan Jalan Pasuruan-Tersana  senilai Rp809 juta,  Peningkatan Jalan Babakan Gebang- Bojong Gebang senilai Rp484 juta, Peningkatan Jalan Kudukeras-Pakusamben senilai 721 juta,  Peningkatan Jalan Cibogo-Babakan senilai Rp2,85 miliar,  Peningkatan Jalan Jatiseeng- Pabuaran senilai Rp5,13 miliar, peningkatan jalan pekantingan - jemaras kidul senilai Rp961 juta.

" Untuk mencegah adanya  perbuatan korupsi perlu, kami meminta agar APH baik itu dari pihak kepolisian maupun kejaksaan mengecek seluruh proyek yang dikerjakan oleh pihak perusahaan," ujarnya.

Diketahui bahwa Alun-alun Pataraksa Kelurahan Sumber menelan biaya sebesar Rp4,53 miliar berasal dari bantuan keuangan BKK Provinsi Jawa Barat.  Ambruknya gapura alun-alun yang menelan anggaran lebih dari Rp4 milar itu sudah diprediksi. Terlebih, sebelumnya kondisi gabura tersebut sudah dalam kondisi miring dan retak-retak.

Dilansir dari kabarcirebon.pikiranrakyat.com, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Firtoh Suharyono mengatakan, dengan retak-retaknya gapura itu, pihaknya meminta kepada kontraktor untuk melakukan perbaikan. Pasalnya, itu masih dalam masa pemeliharaan.

"Masih menjadi tanggung jawab penyedia, karena masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan setelah peresmian Alun-alun Pataraksa hingga bulan April 2024 Jadi secara khusus hasil kerjanya belum diserahkan, belum penyerahan final," kata Fitroh di Sumber, Selasa (2/1/2024).

Fitroh meminta kepada penyedia atau kontrkator untuk mengembalikan kondisi 100 persen, sesuai saat awal pemeriksaan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan.

"Awal pemeriksaan saat Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan 100 persen ya harus 100 persen lagi, kan masih ada pemeliharaan," jelasnya.

Sementara itu awakmedia telah berupaya meminta keterangan pihak perusahaan yakni CV  Caesar Utama Karya namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top