E satu.com (Indramayu) - Izin pelatihan dan pendidikan, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK ) swasta Seiko Japan Pekandangan Jaya Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membuka rekrutmen lowongan kerja atau magang ke negeri sakura.

Padahal, LPK tersebut tidak memiliki dokumen Sending Organization (SO) . Namun mensiasati hal tersebut, pihak LPK melakukan kerjasama kepada sejumlah LPK-LPK yang memiliki dokumen SO. Lalu para peserta dipungut biaya sebesar Rp 35 s.d 45 juta apabila bersedia ditempatkan di LPK lain yang memiliki syarat itu.

" Iya untuk LPK kami izinya pelatihan dan pendidikan mas, tapi memang membuka proses rekrutmen berkerjasama dengan Lembaga yang memiliki SO," ujar Sam'un Pengurus LPK Seiko, Jumat(12/01/2023).

Penyebab LPK tak memiliki SO, Sam'un menjelaskan pihaknya tidak memiliki koneksi di Jepang sehingga ia lebih memiliki bekerjasama dengan LPK yang memiliki SO diantaranya, LPPR, Kosana Jaya , Coop Indonesia, Osine dan Bangkit.

Ditambahkan pula, proses peralihan ke lembaga yang memiliki SO itu setelah para peserta selesai mengikuti pelatihan dan pendidikan di LPK-nya, namun peserta tentunya harus kembali merogoh kocek. Padahal sebelumnya, para setiap peserta telah memberikan uang sebesar Rp 5 s.d 6 juta dari jumlah 600 peserta. Dari pengumpulan informasi, para peserta mendaftarkan diri di LPK mempunya harapan besar untuk dapat bekerja langsung di Negera tujuan yang telah ditawarkan oleh mereka.

" Dulu peserta bayar nya Rp 5 juta, nah untuk sekarang itu Rp 6 juta untuk biaya pelatihan," jelas dia.

Diketahui bahwa, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berdasarkan Berdasarkan Pasal 49 Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LPK tidak punya kewenangan untuk menempatkan pekerja migran Indonesia. Pasal 49 mengatur bahwa Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, itu ada tiga yaitu Badan Pelindungan PMI (BP2MI-dulu bernama BNP2TKI), Perusahaan Penempatan PMI (P3MI-dulu PJTKI) dan Perusahaan Indonesia yang memiliki proyek di luar negeri. LPK berdasarkan,

Sedangkan LPK Saiko Japan disampaikan oleh Sam'un bahwa pihaknya tidak ada kerja sama dengan perusahaan -perusahaan yang memiliki lisensi untuk rekrutmen atau penyaluran tenaga kerja. " Kalau bekerjasama dengan P3MI kita (LPK Saiko Japan) belum," pungkasnya.

Sekedar mengingat, LPK Saiko Japan telah berdiri sejak tahun 2016 dengan izin pendidikan dan pelatihan kerja nomor : 563/489.A/IX/2016-Dinsosnakertans.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu belum keterangan resmi adanya informasi ini .

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top