E satu.com (Indramayu) - 
Kepala Pasar Daerah Kabupaten Indramayu, Ratija bersama pejabat Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indramayu Jawa Barat lakukan Sidak di Pasar Daerah Kabupaten Indramayu, Selasa (23/01/2024) .

Dari hasil sidak tersebut, disampaikan oleh Kepala Pasar, Ratija tidak menemukan adanya pungutan retribusi yang dilakukan petugas untuk pedagang  diluar pasar. 

"   Terkait dengan pungutan yg Rp5000 setelah kita ngobrol dengan pedagang di jalan tajungpura ga ada. Ada juga pungutan Ret (retribusi) keb (Kebersihan ) dari petugas LH Rp1000, " ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah pedagang pelataran di luar   Pasar Daerah Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat  setiap hari kerap dilakukan " pemalakan"   oleh oknum petugas dengan dalih pembayaran retribusi. Informasi ini diperoleh awakmedia, Sabtu (20/01/2024) dari pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan pengakuannya, oknum petugas " memalak" para pedagang lemprekan diluar pasar dengan nominal   sebesar Rp5000 (lima ribu rupiah) dengan total selama satu bulan sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah ).  


Sebab jika mengacuh pada Perbup Nomor 50 nomor 22 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar, untuk kelas pedagang pelataran kelas III hanya diwajibkan untuk membayar retribusi sebesar Rp1000 (seribu )   setiap harinya.  Kemudian untuk kios pasar terdiri dari 3 kategori : kelas  I  sebesar Rp 4.500, II sebesar Rp3.600 dan III sebesar Rp2.700. 

Lebih lanjut,  metode penarikanpun diduga adanya penyelewengan oleh oknum petugas retribusi pasar yang menyamaratakan pedagang lemprekan dengan kios. 

Namun dari informasi terbaru, bahwa pemalakan yang dilakukan oleh oknum Petugas Retribusi Pasar Daerah Kabupaten Indramayu terjadi diwilayah belakang Pasar Daerah Kabupaten Indramayu.  " Dibelakang Mas, yang ditarik pungutan Retribusi sebesar Rp 5000 ," ujar salah seorang pedagang.


(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top