E satu.com (Cirebon)
- Sejumlah element masyarakat di wilayah Cirebon yang mengatasnamakan Poros Cirebon Nagari mengeluarkan Petisi Caruban Nagari yang salah diantaranya berisi penolakan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 lalu.

Pembacaan Petisi Cirebon Nagari dilakukan Panglima Tinggi Macan Ali Nuswantara, Prabu Diaz di Alun-Alun Sangkala Buana, Kota Cirebon, Rabu (21/2/24).

“Penolakan itu dikarenakan pelaksanaan pilpres diwarnai dengan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM),” Kata Diaz.

Poin kedua dari petisi itu yakni, sambungnya, Meminta kepada KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

Poin ketiga, Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah melakukan pembodohan dan menggiring opini masyarakat luas, yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.

Selanjutnya Keempat, Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Keenam, Mendukung Hak angket DPR RI atas Pelaksanaan Pemilu yang tidak jujur dan adil

Ketuju, Meminta TNI Polri dan aparatur terkait untuk bersikap Netral dalam pemilu

“Hasil rembugan yang termanifestasikan dalam bentuk petisi ini akan disampaikan ke DPR untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” Pungkas Prabu Diaz yang akrab disapa Mamo ini. (herwin)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top