E satu.com (Lebak) -
Selembaran aksi mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) beredar luas akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Lebak, buntut dari adanya korban jiwa akibat Jalan licin di depan galian tanah merah milik CV Elking Mandiri.

Alhasil Aksi unjuk rasa Mahasiswa IMC gagal setelah pihak perusahaan diduga ada main mata dengan IMC dan diduga memberikan transfer sejumlah uang melalui Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Banjarsari.

Pasalnya dalam tuntutan aksi mahasiswa, diantaranya,

1. Meminta Kapolres Lebak menangkap pemilik tambang galian tanah yang diduga kuat ilegal dan lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

2. Menutup tambang galian tanah merah yang diduga ilegal.

3. Mendesak Kapolres Lebak menyelidiki dan mengevaluasi dugaan oknum  kepolisian yang diduga terlibat main mata dan memback up pelaku pemilik tambang galian tanah merah Ilegal.

Diketahui aksi unjuk rasa gagal oleh mahasiswa IMC, Sohid selaku direktur utama CV Elking Mandiri menuturkan kepada awak media secara langsung, bahwa mahasiswa akan gagal melakukan aksi, asalkan mereka dibelikan ATK sejenis Laptop dan peralatan kantor senilai uang 15 juta.

" Iya mereka minta dibelikan ATK untuk gagal aksi di Polres Lebak, dengan senilai uang 15 juta, sudah saya transfer ke pak MP kecamatan Banjarsari," ujarnya, pada Jum'at (26/04/2024).

Ditempat yang sama,  Kasie Trantib Pol PP Kecamatan Banjarsari yang berinisial J, mengakui bahwa uang dari Dirut CV Elking Mandiri sudah diterima secara transfer, untuk diberikan kepada mahasiswa untuk gagalkan aksi.

" Uang akan saya berikan kepada mahasiswa  sejumlah 15 Juta," jawabnya dengan singkat

Awak media yang mengkonfirmasi Ketua Umum IMC, Hendrik Arizky melalui saluran Whatsapp terkait aksi unjuk rasa di Mapolres Lebak dan untuk persiapan masa aksi tersebut, menuturkan, " berakhir audiensi, mereka sudah siap  memenuhi sejumlah tuntutan yang kami bawa, sudah beres kemarin ", ujarnya.

Awak media pun mempertanyakan terkait audensi yang dilakukan IMC dengan pihak mana sehingga aksi batal.

" Kami yang tahu tekanan dan tantangan di lapangan, saya nggak bisa sebutkan secara jelasnya, karena pihak anda dan kami belum ada sinergi," ujarnya pada Minggu (28/04/2024).
 
Ketua Umum IMC ketika dikonfirmasi seolah olah ada yang ditutupi terkait aksi di Mapolres Lebak, sehingga banyak pertanyaan tidak di jawab dari awak media, seharusnya mahasiswa jangan sampai terkontaminasi oleh hal lain dan harus  idealis.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Banjarsari diduga kuat melakukan Gratifikasi dan di duga pula, ikut serta membantu pihak perusahaan guna menggagalkan aksi unjuk rasa di Mapolres Lebak dengan menerima uang melalui transfer oleh Dirut CV Elking Mandiri, buntut aksi IMC korban galian tanah.

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi " Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". 
( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top