E satu.com (Cirebon) -
Di kabulkannya revisi Undang Undang Desa no 6 tahun 2014 menjadi Undang Undang Desa no 3 tahun 2024, salah satunya menetapkan bahwa jabatan Kuwu yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun disambut gembira dan suka cita.

Dengan penambahan dua tahun masa jabatan Kuwu patut disyukuri artinya bahwa aspirasi Kuwu di dengar oleh pemerintah pusat.

" Ini merupakan tantangan bagi para Kuwu untuk benar-benar untuk meningkatkan semangat dan etos kerja dalam pembangunan kemajuan desa dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati," kata Sekjen FKKC Kuwu Cibogo Ahmad Hudori ketika di temui di kantornya. Sabtu (11/5/2024).

Lanjut Ahmad Hudori Kuwu Cibogo dua periode mengungkapkan, dalam memimpin Desa semakin harus berhati-hati dan transparans anggaran terhadap masyarakat harus benar benar terbuka dan akuntabilitas.

" Kami berharap program kerja Kuwu bisa lebih optimal baik pelayanan masyarakat, pembangunan bahkan pemberdayaan ekonomi semua untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Masih kata Ahmad Hudori, membangun soliditas baik internal bersama perangkat dan lembaga Desa juga seluruh komponen masyarakat harus terus dioptimalkan secara bertahap baik pembangunan phisik infrastruktur, pertanian serta pemberdayaan ekonomi.

"Jadi sudah saatnya kolaborasi kuat dengan Kecamatan untuk peka dalam melihat potensi desa untuk dipungsikan pembinaan potensi tersebut bersama Pemdes," terangnya.

Lebih dari itu kata Sekjen FKKC kabupaten Cirebon, sampai saat ini yang jadi prioritas adalah mengembangkan dan menghidupkan BUMDES sebagai upaya kemandirian ekonomi di setiap Desa serta penyerapan tenaga kerja.

"Mari kita lebih optimal lagi dalam membangun desa sebagai garda terdepan untuk kemakmuran masyarakat," ajaknya. (uki)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top