E satu.com (Indramayu) - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Indramayu diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini terungkap setelah seorang wali murid mengeluhkan hal tersebut.

Menurut penuturan dari wali murid yang tak berkenan disebutkan namanya ini, MTsN Indramayu meminta uang Rp750.000 untuk berbagai keperluan.

“Saya keberatan, karena kondisi saya sedang tidak stabil penghasilannya,” ungkapnya, sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Media Bareskrim News, Kamis (2/5/2024).

Ia sudah menyampaikan kondisi tersebut ke pihak sekolah. Namun tetap diharuskan untuk membayar uang tersebut.

“Kabarnya dipergunakan untuk beli kursi, beli buku, dan lainnya,” jelasnya.

Diketahui, wali murid ini merasa tertekan karena harus membayar biaya sekolah diluar kemampuannya.

Namun saat pihak sekolah yang berlokasi di Kecamatan Sliyeg ini dikonfirmasi, pungutan tersebut berada diluar wewenangnya. Sebab keputusan adanya iuran itu berada di tangan Komite Sekolah.

“Kami akan menanyakan dulu kepada Komite Sekolah,” ungkap Kepala MTsN 3 Indramayu, Sugiro.

Saat diklarifikasi, Ketua Komite Sekolah, Sarifudin, menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas dasar musyawarah dengan para wali murid.

“Awalnya kami mengundang wali murid untuk membahas uang kekurangan kelulusan siswa,” ungkap Sarifudin.

Hal itu dikarenakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk menutupi kekurangan tersebut. Sehingga satu siswa dikenakan uang Rp750.000.

Sarifudin kemudian merinci uang tersebut dipergunakan untuk berbagai keperluan. Kemudian ia menunjukkan rincian penggunaan uang Rp750.000 tersebut.

Disitu tertera 10 item biaya yang dikeluarkan siswa dengan jumlah Rp750.000. Adapun jumlah siswa yang bakal membayar sejumlah 240 siswa dan akan terkumpul hingga Rp180.000.000.

Berikut masing-masing item kebutuhan yang wajib dibayar siswa:

Foto calon peserta ujian: Rp40.000
Laminating ijazah: Rp5.000
Buku album kenangan: Rp40.000
Pendaftaran ke sekolah lanjutan: Rp40.000
Tempat dokumen ijazah: Rp65.000
Pengolahan NDPL: Rp20.000
Penulisan ijazah: Rp25.000
Dokumen persyaratan sekolah lanjutan: Rp20.000
Perpisahan: Rp20.000
Peningkatan Mutu Madrasah: Rp245.000

Meskipun pungutan tersebut mendapat keluhan dari wali murid, namun temuan media ini di lapangan, hal tersebut masih terus dilakukan.

Sehingga beberapa pihak keberatan dan berupaya melakukan klarifikasi ke pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Saat berita ini diturunkan, pihak Kemenag dan Kejari belum memberikan keterangannya.

(Tri KH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top