E satu.com (Indramayu) -
Pasca ramainya voice not diduga suara Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe yang melakukan pengancaman pembunuhan kepada salah seorang  wartawan.
Informasi yang diperoleh, Rabu ( 29/05/2024), Bupati Indramayu telah resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Wasma alias Cempe. 

Selang sehari dikeluarkan surat tersebut, Kamis (30/05),  Insan Pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) melakukan aksi damai diantara menolak disahkannya RUU Penyiaran yang dinilai terdapat pasal karet yang membelenggu kebebasan pers serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengadili oknum Kuwu Sukagumiwang yang diduga kuat melakukan ancaman pembunuhan kepada salah seorang wartawan.

Menyikapi hal demikian, Ketua DPC PPWI Kabupaten Indramayu Ahmad Warjani, mengatakan,  " Alhamdulillah apa yang kita bela bersama seluruh wartawan kabupaten Indramayu yang tergabung di Forum Komunikasi Jurnalistik Indramayu (FKJI) , terkait arogansi oknum Kepala Desa Sukagumiwang, kini sudah menuai hasil dengan adanya surat keputusan Bupati Indramayu untuk memberhentikan  sementara saudara Wasma sebagai kepala desa Sukagumiwang, meskipun harapan tersebut sedikit kurang puas karena tercantum kalimat sementara, jelas dan saya yakin keinginan rekan- rekan seluruh wartawan Indramayu berharap diberhentikan     alias di copot jabatannya. 

Akan tetapi kita juga perlu menghargai apa yang sudah menjadi keputusan orang nomor satu di Indramayu yakni Ibu Bupati. 

Lebih lanjut, jika kriminalisasi wartawan masih saja di diamkan tanpa adanya perlawanan, tentunya akan berdampak pada totalitas kinerja jurnalistik sebagai sosial kontrol, sebagaimana yang di sebutkan dalam UU Pers no 40 tahun 1999, tentu akan menjadi terhambatnya keterbukaan informasi publik dalam menyampaikan segala informasi.

(Tri KH)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top