Bonnie


E satu.com (Cirebon) - Kebebasan Pegi Setiawan dari jerat hukum usai permohonan gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman disambut dengan sukacita oleh banyak pihak, termasuk tim kuasa hukum Saka Tatal.

Ditemui awak media, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas putusan ini.

"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).


Menurut Farhat, kemenangan ini sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penutupan, dan pengadilan kasus tersebut.

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Kebebasan Pegi sudah kita prediksi, karena memang adanya rekayasa penyidikan, penutupan, dan pengadilan," ucapnya.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi Setiawan sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kalah Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelasnya.

Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.


"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.

Kebebasan Pegi Setiawan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum yang penuh liku dan diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka yang masih berjuang di pengadilan.

Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top