Bonnie


E satu.com (Kota Cirebon) -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul risiko yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut terhadap keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa pembakaran sampah di sekitar rel dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

"Pelaku pembakaran sampah dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Menurut Rokhmad, aktivitas seperti membakar sampah dapat mengganggu pandangan masinis dan merusak prasarana penting seperti kabel optik. Kabel optik ini, yang terpasang di bawah tanah sepanjang jalur KA, berfungsi sebagai perangkat persinyalan yang vital untuk keselamatan perjalanan kereta.

"Kerusakan pada kabel optik bisa menyebabkan gangguan sinyal yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tegas Rokhmad.

Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menghambat drainase, berpotensi menyebabkan banjir, dan merusak tekstur tanah di sekitarnya.


KAI Daop 3 Cirebon juga telah mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar, melakukan patroli, serta memasang spanduk yang mengimbau larangan membuang dan membakar sampah di sepanjang jalur kereta api.

"Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu potensi bahaya dan mengganggu perjalanan kereta api," tutup Rokhmad. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top