Bonnie


E satu.com (Indramayu) - 
SN (inisial) Warga Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga melakukan penyimpangan dalam program revitalisasi Rice Milling Unit (RMU) dari aspirasi Netty Prasetiani Anggota DPR RI dari Partai PKS melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat. 

Informasi yang berhasil diperoleh, SN (inisial) panggilan Erwin warga Desa Pabean Ilir diduga  memanfaatkan momentum untuk mendapatkan program Revitalisasi RMU yang dibangun ditanah milik pribadinya. Wadah berupa kelompok tani bersama istrinya sebagai bendahara  dalam kepentingan pengajuan proposal. 

Salah satu narasumber awak media DS menuturkan bahwa, proyek tersebut hanya diketahui oleh beberapa orang saja. Bahkan anggaran keseluruhan 1,3 M dan pekerjaan yang buat gedunya 400 jt'an, lalu pekerjaan tersebut dikabarkan di pihak ketigakan (tanpa melibatkan para kelompok tani). 

" Ya kita mah ora weruh bahwa ana bantuan kanggo bangun Heller, anggaran kabehe 1,3 M lan gedunge 400 jt malah kerjaane di borong ena, (Ya saya tidak tahu bahwa ada bantuan untuk bangun Huller, malah kerjaannya di pihak ketigakan- red) " ungkapnya. 

Diketahui bahwa  dana Program Revitalisasi RMU yang di berikan kepada kelompok tani KT Berkah Amanah itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.

Ketua KT Berkah Amanah, Erwin (panggilan) saat di konfirmasi dikediamannya, Jumat (06/09/2024) mengungkapkan,  bahwa  sebenarnya telah ada pemberitahuan akan mendapatkan bantuan itu sejak tahun 2019 disaat itu belum memutuskan. Baru di tahun 2023, ia membuat kelompok tani mengajukan proposal melalui dukungan/aspirasi dari  salah seorang anggota DPR. Erwin juga blak-blakan mengakui, bahwa istrinya adalah bendahara karena  proyek tersebut di realisasikan di tanah milik pribadinya. 

"Bantuan RMU ini dapat dari aspirasi melalui DKPP Kabupaten Indramayu."


Lanjutnya, Bantuan RMU dari aspirasi, biasa ada kompensasi yang harus diberikan. apalagi kepengurusan sampai dengan mendapatkannya banyak memakan biaya. 

"Ya wajarlah kalau mendapat program dari aspirasi." Terangnya.

Sementara itu,  Ketua DPC  PPWI Kabupaten Indramayu A. Warjani, melihat informasi program tersebut adanya dugaan unsur kepentingan pribadi dan menyimpang, dan juga ijin amdalnya karena itu harus diusut tuntas. 

Secara tegas, pihaknya akan melakukan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Bandung.  " Ini harus dilakukan pengaduan secara resmi," tegasnya. (Tim).
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top