E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan perjalanan kereta api yang terjadi di lintas Stasiun Terisi - Stasiun Telagasari. Insiden ini dipicu oleh kecelakaan antara KA Gajayana relasi Gambir-Malang dengan sebuah minibus pada Kamis malam (3/10), sekitar pukul 20.55 WIB.
Kecelakaan terjadi di bekas perlintasan sebidang JPL 127A di Km 163+7/8, yang sebenarnya sudah ditutup untuk lalu lintas kendaraan. Namun, menurut informasi warga, sebuah mobil memaksa masuk ke perlintasan yang telah ditutup, menyebabkan kecelakaan dengan KA Gajayana. Pengemudi beserta dua penumpangnya melarikan diri, meninggalkan mobil dalam kondisi tidak prima, sehingga terjadilah tabrakan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa akibat kecelakaan ini, lokomotif KA Gajayana mengalami kerusakan dan membutuhkan penggantian. Lokomotif pengganti tiba dari Stasiun Arjawinangun pada pukul 22.12 WIB di Stasiun Telagasari untuk mengantisipasi keterlambatan perjalanan.
"Beberapa perjalanan kereta api terpaksa mengalami keterlambatan akibat kejadian ini," kata Rokhmad.
Beberapa perjalanan yang terdampak antara lain:
KA 140a (Senja Utama Yogyakarta): 61 menit
KA 64 (Sembrani): 61 menit
KA 216a (Majapahit): 61 menit
KA 24 (Argo Cheribon): 77 menit
KA 4 (Argo Bromo Anggrek): 57 menit
KA 8 (Argo Lawu): 57 menit
KA 78f (Pandalungan): 47 menit
KA 56 (Gajayana): 172 menit
KAI menyayangkan perilaku tidak tertib pengendara yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan yang telah ditutup, tepatnya di Desa Irigasi Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Rokhmad menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, terutama di perlintasan sebidang, demi menghindari kecelakaan fatal.
Petugas KAI Daop 3 Cirebon segera melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk menyelidiki insiden ini. Meskipun demikian, penumpang, masinis, dan petugas KA Gajayana dilaporkan dalam kondisi baik, tanpa luka.
Rokhmad juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan dikenai sanksi hukum," tutupnya. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: