E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan kejahatan perbankan yang diduga melibatkan seorang pegawai bank berinisial AY. Kasus ini muncul setelah adanya laporan pada September 2023 dan menyebabkan kerugian signifikan bagi nasabah dan pihak bank.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa AY, yang bekerja sebagai marketing di salah satu bank di Cirebon, diduga melakukan manipulasi data dan pemalsuan pencatatan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka AY diduga menyalahgunakan posisinya dengan menawarkan program deposito berimbal hasil tinggi kepada nasabah dan meminta akses digital banking mereka,” ungkap Anggi pada konferensi pers, Kamis (13/11/2024).
Dalam modusnya, AY mendatangi nasabah secara langsung dan menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Nasabah yang tertarik diminta untuk melakukan transfer melalui aplikasi digital banking.
“Dengan alasan membantu nasabah yang kurang paham teknologi, tersangka meminjam ponsel mereka dan meminta akses berupa PIN dan password untuk memasuki akun digital banking mereka,” jelas Anggi.
Setelah mendapat akses, AY diduga mentransfer dana dari rekening nasabah ke rekening pribadinya. Polisi menyebut kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp230.893.000, yang melibatkan tujuh nasabah.
“Diduga sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online dengan harapan keuntungan cepat,” tambahnya.
Polisi kini menjerat AY dengan pasal-pasal terkait kejahatan perbankan, penipuan, dan penggelapan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga keamanan informasi pribadi, khususnya akses aplikasi perbankan digital, agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: