E satu.com (Indramayu) -
Ketua PBH Peradi Adi Iwan Mulyawan,S.H  selaku Kuasa hukum WDM anak dibawah umur polisikan Dulatip Oknum Pemerintah Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang ke pihak Kepolisian Polres Indramayu dari tahun kemarin atas dugaan penganiayaan dan pemerasan, Kini Adi Iwan MulyawanS.H dibuat geleng geleng kepala atas diamnya laporan tersebut. Jum'at ( 25/4/2025 )

WDM (14 tahun ) yang didampingi kuasa hukumnya Adi Iwan Mulyawan, S.H melaporkan Dulatip oknum Pemdes Sukagumiwang dengan nomor laporan LP/B/161/III/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar pada Sabtu 23 Maret 2024 tahun lalu.

Dilaporkannya oknum perangkat Desa Sukagumiwang Dulatip ke Polisi karena diduga telah menuduh, menganiaya serta melakukan pemerasan terhadap warganya sendiri yang notabenenya masih berusia dibawah umur. 

Kini Adi Iwan Mulyawan,S.H, kuasa hukum korban menyampaikan kepada awak media akan tidur panjangnya Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres Indramayu atas laporannya

" Setahun lebih kasus ini kami laporkan ke Unit PPA Polres Indramayu, awalnya seakan akan iya kasus ini di tindak lanjuti cepat sampai kami dapat surat SP2HP pertama Nomor : B /391/VI/2024/RESKRIM. Setelah itu sampai sekarang tidak ada informasi tindak lanjut. Ini yang membuat saya geleng geleng kepala kepada penyidik serta Kanit Unit PPA Polres Indramayu." Ucapnya

Saya sangat menyayangkan saja atas tidur panjangnya penyidik serta Kanit Unit PPA Polres Indramayu sehingga kasus ini beku, diam tak bernafas. Saya sebagai pengacaranya sedang mencari keadilan atas apa yang telah di alami oleh klien saya, apa lagi klien saya ini masih dibawah umur sehingga harus kita lindungi atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu, apa lagi klien saya juga mengalami tindakan kekerasan dan pemerasan oleh terlapor. Seharusnya sebagai perangkat desa harus bijak kepada masyarakat desa, namun ini bagaikan preman atas tindakan yang dilakukannya." Imbuh Adi

Adi juga sangat menyayangkan diamnya kasus ini, apakah karena terlapor memiliki banyak uang lalu menggunakan cara kongkalikong kekuatan uang sehingga Kanit serta penyidik yang menangani kasus ini tergolong oknum di tubuh kepolisian yang menjadikan hukum sebagai industri hukum. Jika sampai tidak diproses lebih lanjut, maka masyarakat kecil akan kehilangan hak'nya untuk mencari keadilan dan pada dasarnya juga APH khususnya Kepolisian memiliki kewajiban menegakkan hukum." Gumannya

Sementara itu, Ipda Ragil Zaini Firdaus, S.H Kanit PPA Polres Indramayu serta Bripda Teguh Reza Nopaldi selaku penyidik Unit PPA Polres Indramayu kerap kali di konfirmasi awak media selalu bungkam dan bahkan terkesan abai dan menghindar.


Dari diam tidur panjangnya kasus ini. Jaya orang tua korban mengharapkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., agar melongok upaya penegakan hukum yang sedang di laporkannya melalui kuasa hukumnya

" Saya apa harus mencari dan meminta keadilan ke Damkar ? Saya hanya rakyat kecil yang tidak mampu secara keuangan dan berharap kepada penegak hukum untuk mencari keadilan, serta hukum yang di buat oleh negara dan di tegakan oleh Aparat Penegak Hukum. Kami hidup bukan di tengah hutan belantara yang menggunakan cara hukum rimba." Tuturnya

Dari peristiwa ini, Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Indramayu khususnya Satreskrim Unit PPA agar bersikap profesional sehingga terbangun kepercayaan publik akan penegakan hukum di Indonesia yang berkeadilan antara hak dan kewajiban khususnya yang ada di Kabupaten Indramayu. ( iwan )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top