E satu.com ( Cirebon ) - Wartawan media online Ringsatu,Bisri yang mengalami dugaan intimidasi dan pengancaman dari oknum kuwu Bobos dan salah satu warganya.Saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya yakni mewawancarai kuwu Bobos,Kecamatan Dukupuntang,Kabupaten Cirebon,Jawa Barat Maman Kardiman.
Terkait anggaran desa dan alih fungsi tanah pertanian yang diubah jadi tempat wisata kolam renang. Juga mewawancarai jumlah kios yang dimiliki Pemdes Bobos yang berada pasar Keramat.Serta berapa pendapatan pihak desa dari hasil sewa kios tersebut.Dan apakah dari hasil sewa kios tersebut masuk dalam pendapatan asli desa (PAD).
Namun setelah mendapat pertanyaan tersebut kuwu Maman Kardiman menjadi emosi.Dengan nada keras serta perlakuan intimidasi kepada wartawan serta sempat menggebrak meja.
Hal tersebut menyulut salah satu warga Bobos yang tidak diketahui namanya tersebut.Tiba-tiba datang dan mengacung'acungkan palu atau martil kepada wartawan.Dan hendak memukul wartawan dengan palu yang dibawanya.
Demikian disampaikan Bisri kepada sejumlah wartawan usai ia membuat pengaduan ke Polresta Cirebon.Pada kamis,(15/5/2025).
Dikatakannya,ia ingin menegakan UU Pers No.40 tahun 1999 khususnya pasal 18 ayat 1. Bahwa setiap orang dengan sengaja mengambat atau merintangi tugas wartawan bahkan sampai mengintimidasi dan mengancam. Maka tindakan tersebut adalah pidana.
"Saya harap tidak ada lagi kasus intimidasi dan pengancam kepada wartawan. Yang dilakukan oleh pejabat atau yang lainnya,karena kalau mereka bersih kenapa harus risih,"ungkapnya.
"Makanya saya melakukan pengaduan ke Polresta Cirebon dengan harapan mendapat keadilan. Karena saya korban dugaan intimidasi dan ancaman dari oknum kuwu Bobos serta salah satu warganya,"sambungnya.
Sementara itu,aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya,Zeki Mulyadi mengaku akan mengawal pelaporan yang dilakukan wartawan media Ringsatu.
Dengan melaporkan kuwu Bobos yang diduga telah melakukan perintangan terhadap tugas jurnalistik.
"Seharusnya pejabat publik tahu dan faham tentang tugas wartawan dan UU Pers no.40 tahun 1999.Sehingga tidak menggunakan kekuatan massa untuk mengintimidasi tugas wartawan,"ujar Zeki.
Terlebih kata Zeki, wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut telah memiliki sertifikat uji kompentensi wartawan dari Dewan Pers.
"Gaya kepemimpinan yang ditunjukan oleh oknum kuwu Bobos tak ubahnya seperti premanisme.Dan apa yang telah dilakukannya adalah perbuatan pidana.Dan saya siap untuk mendorong pelaporan yang dilakukan wartawan media Ringsatu,"tandas aktvis anti korupsi Cirebon Raya ini.
Editor : Ade Prayitno
Post A Comment:
0 comments: