E satu.com (Kota Cirebon) - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), industri pegadaian di Indonesia diberikan tenggat waktu hingga 12 Januari 2026 untuk mengajukan izin resmi atau menutup usahanya.
Masyarakat diimbau untuk mulai beralih dari praktik gadai ilegal yang hingga kini belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, banyak pegadaian swasta di luar lembaga resmi yang saat ini telah memiliki izin dari OJK dan dinilai aman bagi konsumen.
“Kami sudah menyurati seluruh pegadaian yang telah mengantongi izin OJK agar mencantumkan logo dan data perizinan yang jelas di kantor maupun di media promosi mereka. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui mana yang legal dan mana yang tidak,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, Selasa (27/5/2025).
Di Kota Cirebon, tercatat dua lembaga pegadaian telah mendapatkan izin resmi OJK. Warga diimbau untuk memanfaatkan layanan pegadaian yang terdaftar ini demi keamanan dan kepastian hukum.
“Jika di Kota Cirebon belum ada kantor pusatnya, tetapi ada cabang dari lembaga pegadaian yang pusatnya di Jakarta dan sudah berizin OJK, itu juga aman dan boleh dimanfaatkan,” ungkapnya.
Dengan semakin ketatnya pengawasan ini, diharapkan industri pegadaian di Indonesia semakin profesional, tertib, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: