E satu.com (Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus mengembangkan potensi bisnis di luar sektor angkutan penumpang dan barang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengkomersialkan aset-aset non angkutan di sepanjang wilayah operasionalnya guna menunjang operasional perusahaan dan kesejahteraan pegawai.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan bahwa banyak aset KAI yang bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan perusahaan. Aset-aset tersebut meliputi wilayah stasiun, jalur (ROW), area di luar jalur (Non ROW), serta bangunan bersejarah seperti museum.

“Hampir seluruh aset KAI dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui skema kerja sama. Bisa untuk tempat usaha maupun hunian, tentunya dengan perjanjian kerja sama resmi,” ujar Muhibbuddin, Selasa (20/5/2025).


Di wilayah stasiun, pemanfaatan aset bisa dilakukan di sejumlah titik seperti di Stasiun Cirebon Kejaksan, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Ciledug, Brebes, dan Arjawinangun. Aset-aset yang tersedia meliputi ruangan, gudang, papan reklame, LED TV, hingga tanah kosong, yang bisa difungsikan sebagai toko, minimarket, kafe, ATM, maupun lokasi promosi.


Adapun untuk area ROW di sepanjang jalur KA, seperti dari Stasiun Tanjungrasa hingga Brebes dan dari Cirebon Prujakan hingga Songgom, dapat digunakan untuk penanaman kabel fiber optik, pipa air, gas, maupun minyak.

Sementara itu, aset Non ROW yang berada di luar wilayah stasiun dan jalur, tersebar di berbagai titik strategis Kota Cirebon seperti Jl Olahraga, Jl Pancuran, Jl Ampera, Jl Kartini, Jl Tentara Pelajar, dan Jl Kesambi. Bahkan, tanah KAI di jalur KA non aktif seperti Cirebon–Kadipaten dan Jatibarang–Karangampel juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai kantor, rumah makan, tempat parkir, atau hunian.

KAI Daop 3 Cirebon juga membuka peluang kerja sama pemanfaatan bangunan heritage untuk kegiatan shooting, pemotretan, event, serta naming rights stasiun bagi mitra yang ingin membranding stasiun dengan produknya.


Untuk kemudahan transaksi, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran kerja sama aset melalui berbagai kanal eksternal seperti teller bank, mobile banking, ATM, gerai Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.


“Pada prinsipnya, pemanfaatan aset dapat dilakukan oleh siapa pun selama tidak mengganggu operasional KA dan tidak mengubah status kepemilikan aset. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran kepada pihak lain karena KAI tidak menerima pembayaran tunai,” tegas Muhibbuddin.

Dengan strategi ini, KAI berharap dapat terus meningkatkan kinerja bisnis dan memberikan kontribusi lebih luas kepada masyarakat. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top